Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah pengelola lembaga konservasi menyuarakan pentingnya partisipasi aktif praktisi dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Mereka berharap otoritas terkait tidak menerbitkan aturan secara sepihak tanpa mempertimbangkan realitas teknis dan dampak implementasi di lapangan. Tujuannya agar regulasi yang lahir lebih aplikatif dan solutif.
Kegelisahan para pengelola ini, termasuk taman nasional dan Taman Safari, mencuat dalam diskusi daring garapan Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia (Foksi). Kegiatan itu menyoroti polemik pelarangan aktivitas gajah tunggang. Para ahli yang hadir menilai bahwa komunikasi dua arah antara pembuat kebijakan dan mitra pengelola satwa sangat krusial. Demi menghindari ketimpangan antara teori perlindungan dan praktik perawatan satwa yang kompleks.
Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Tony Sumampau, menyatakan bahwa meski lembaga konservasi selalu patuh pada instruksi negara. Pelibatan mereka sebagai mitra strategis adalah sebuah keharusan. Menurutnya, pengalaman para pengelola dalam menangani konflik satwa hingga program pembiakan menjadi modal penting. Pemerintah seharusnya menyerap hal itu sebelum mengesahkan aturan baru.
“Kami adalah garda terdepan yang mendampingi satwa setiap hari. Kami ingin diajak duduk bersama, bukan sekadar menerima keputusan jadi. Aspirasi resmi mengenai hal ini akan segera kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Tony, Kamis, 29 Januari 2026.
Standar Internasional
Tony mengungkapkan bahwa Taman Safari Indonesia (TSI) sebenarnya telah mengadopsi standar internasional Asian Captive Elephant Standards (ACES) yang lebih ketat dari aturan domestik. Berdasarkan sains, gajah justru membutuhkan latihan fisik rutin agar kondisi tubuhnya tetap prima, mirip dengan kebiasaan mereka berjalan jauh di alam liar.
Namun, ia mengkritisi poin dalam Surat Edaran Kemenhut Nomor 6 Tahun 2025 yang masih mengizinkan penggunaan gajah untuk bantuan bencana atau pembersihan lahan. “Gajah bukan alat pengangkut kayu. Memaksa mereka masuk ke area banjir penuh paku dan benda tajam sangat berisiko memicu infeksi tetanus yang mematikan. Siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya pengobatannya?” tuturnya.








