“Regulasi untuk melindungi anak di ruang digital mendesak. Karena ruang digital yang tidak terbatas, menebar ancaman terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak.” kata Rerie, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) bersama kementerian terkait membentuk tim kerja. Hal itu guna mempercepat terbitnya regulasi perlindungan anak dari dampak buruk ruang digital dan internet.
Dorongan langkah itu oleh ancaman dunia digital terhadap pertumbuhan anak yang semakin nyata. Mengingat semakin merebaknya pornografi anak dan judi online.
“Demikian pula akses yang berlebihan terhadap ruang digital berdampak pada penurunan kemampuan belajar anak,” ujarnya Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu.
Penelitian UNICEF pada 2022 menunjukkan antara 1% sampai 20% anak-anak yang menggunakan internet. Yakni di enam negara ASEAN telah mengalami beberapa bentuk eksploitasi seksual online.
Menurut Rerie, berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital harus segera pemerintah sikapi serius. Yakni dengan langkah yang tepat sebagai bagian dari sistem perlindungan anak dalam keseharian.
Pola Asuh Anak
Dia menilai regulasi perlindungan terhadap anak di ruang digital juga harus berbarengan dengan penerapan pola asuh anak yang tepat oleh para orang tua.
Dia mengatakan dukungan dalam bentuk pemahaman para orang tua terkait pola asuh anak di ruang digital merupakan bagian penting. Yakni dalam merealisasikan perlindungan terhadap anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat. Hal itu tentunya untuk tumbuh kembang anak, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan mampu menjawab tantangan di masa depan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News