Jakarta (Lampost.co)— Menindak lanjuti pertemuan antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan lembaga penjamin mutu pondok pesantren atau Majelis Masyayikh (MM) Mudir Ma’had Aly.
Serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menggodok kebijakan afirmasi lulusan pesantren untuk kuliah atau menjadi dosen PTKIN.
Ma’had Aly merupakan bagian dari pesantren berada di bawah payung Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kemudian juga mengembangkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Dalam tindak lanjut tersebut menyebutkan bahwa rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pemerintah terhadap lulusan pendidikan formal pesantren. Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
“Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggiDi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), jenjang sarjana, magister, maupun doktoral,” ujar Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mengutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 10 Mei 2024.
Sinergi PTKIN
Saiful mengatakan sinergi Ma’had Aly dan PTKIN tersebut dapat menambah input mahasiswa berlatar belakang pondok dengan kemampuan baca kitab kuning dan penguasaan ilmu keagamaannya (tafaqquh fiddiin).
Hal menjadi merupakan kesempatan mutual untuk rektor dan mudir serta asosiasi pendidikan pesantren.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, ke depan pendidikan tersebut bersama Majelis Masyayikh akan terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya.
Berdasarkan regulasi, Majelis Masyayikh memiliki mitra di setiap pondok yang di sebut Dewan Masyayikh.
“Apabila masih ada pesantren. Apalagi yang memiliki pendidikan formal namun masih belum membentuk dewan masyayikh. Kami harap pesantren segera membentuk,” kata dia.
Rokhmad mengatakan dewan masyayikh adalah lembaga penjamin mutu internal. Adapun, MM adalah lembaga penjamin mutu eksternal.
“Jelas, sinergi antar keduanya sangat kita butuhkan,” tegas guru besar UIN Walisongo ini.
Amanah Undang-Undang
Rokhmad berharap melalui halaqah ini, rektor PTKIN dapat merealisasikan amanah Undang-Undang Pesantren. Yakni untuk tidak menolak lulusan PDF Ulya, SPM Ulya belajar di PTKIN.
Lulusan Ma’had Aly Marhalah Ula (M1) dan Marhalah Tsaniyah (M2) dapat melanjutkan pendidikan ataupun melamar sebagai dosen/tenaga kependidikan di PTKIN bila memenuhi syarat dan kriteria.