Bandar Lampung (Lampost.co): Lagu Hymne guru menjadi lagu wajib dinyanyikan saat memperingati Hari Guru Nasional (HGN) setiap 25 November. Hymne Guru sendiri merupakan salah satu lagu nasional.
Lagu Hymne Guru ini diciptakan oleh Sartono yang merupakan pensiunan guru seni. Sartono menciptakan lagu ini awalnya untuk mengikuti lomba cipta lagu yang digelar pemerintah. Di mana saat itu pemerintah membuat lomba cipta lagu untuk guru.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Guru Ujung Tombak Pembangunan Negara
Istri Sartono, Ignatia Damijati menceritakan bahwa suaminya mengetahui lomba tersebut dari koran yang dibelinya di bus. Damijati mengungkapkan perjuangan Sartono dalam membuat lagu Hymne Guru tersebut.
Suaminya tersebut bersiul-siul menorehkannya ke kertas cokelat bergaris. Saat itu suaminya tidak mampu membeli kertas baru untuk menuliskan not angka dan juga lirik lagunya.
Damijati menambahkan untuk mengirim karyanya, Sartono sampai menjual jas dan celana di pasar loak dan uangnya dibuat untuk beli perangko. “Untuk beli perangko suami saya jualan jas dan celana di pasar rombong. Ndak ngomong. (Jual jas) untuk beli perangko nggak punya duit,” jelasnya.
Lirik lagu Hymne Guru
Terpujilah Wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup
Dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir
Di dalam hatiku
Sebagai prasasti terimakasihku
Tuk pengabdianmu
Terpujilah wahai ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terimakasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau bagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.
Lirik Lagu Hymne Guru Terbaru
Pada 2007 lalu lagu ini mengalami perubahan pada liriknya, tepatnya pada bait terakhir “engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa”. Liriknya kemudian mengalami perubahan menjadi “Engkau patriot pahlawan bangsa Pembangun insan cendekia”.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PGRI Nomor 447/UM/PB/XIX/2007 tertanggal 27 November. Hal tersebut adalah untuk memberikan penghormatan yang lebih tinggi pada derajat profesi guru.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News