Bandar Lampung (Lampost.co)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendukung Penetapan Nominal Fidyah Ramadan 1446 H yang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung tetapkan.
Dukungan MUI melalui surat resmi Nomor : B-100/DP-P.IX/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025 yang tertandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Prof. Moh. Mukri, dan Sekretaris Umum Drs. Mansur Hidayat.
MUI Provinsi Lampung menyampaikan, perihal permohonan penetapan nilai fidyah Ramadan 1446 H, MUI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Kepengurusan Baznas Lampung Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan
1. MUI tidak menetapkan nominal fidyah, namun mempercayakan kepada Baznas sebagai representative pemerintah;
2. Baznas Pusat menetapkan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa;
3. Sedangkan Baznas Provinsi Lampung telah menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/ jiwa. Ini menyesuaikan kebutuhan standar hidup layak warga Lampung (beras,lauk pauk,sayuran,dan biaya distribusi).
Setelah MUI mempelajari kajian penetapan nominal fidyah Ramahan 1446 H sebesar Rp50.000 dari Baznas Lampung, maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung mendukung keputusan Baznas Provinsi Lampung tersebut.
MUI Lampung mendukung langkah-langkah yang Baznas Lampung lakukan dalam memastikan bahwa pembayaran fidyah harus tepat sasaran. Sehingga dapat membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
Syariat Islam
MUI juga mengimbau kepada umat Islam di Provinsi Lampung untuk menunaikan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan MUI Lampung atas penetapan fidyah Ramadan ini. Menurut Iskandar, Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural dalam mengambil kebijakan menyangkut syariah memandang sangat perlu meminta pertimbangan dan dukungan dari MUI.