Jakarta (Lampost.co) – Guru Supriyani dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang viral karena tuduhan menganiaya siswa anak polisi, kembali menjadi sorotan.
Dia dijanjikan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi usai vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Andoolo karena tidak terbukti bersalah. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.
Bahkan, guru Supriyani ternyata tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024 baru-baru ini. Hal itu membuat pihak Supriyani mempertanyakan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang pernah menjanjikan afirmasi tersebut.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan janji afirmasi dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk kliennya hingga kini belum teralisasi.
“Ucapan janji menteri ini baru beberapa bulan lalu. Padahal Bu Supriyani tidak pernah meminta langsung. Tiba-tiba janji seperti itu, tetapi sekarang malah tidak terealisasi,” kata Andre.
Andre menegaskan Supriyani mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun. Ia juga tetap mengikuti proses seleksi PPPK meski tengah menghadapi masalah hukum saat itu.
“Kami akan mempertanyakan ini ke pemerintah pusat. Mengingat Bu Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer sehingga beliau sangat layak mendapatkan afirmasi tersebut,” ujar dia.
Kemendikdasmen Beri Janji Lagi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memberikan penjelasan terkait ketidaklulusan Supriyani di seleksi PPPK tahap pertama 2024.
Menurut Nunuk, formasi yang Pemerintah Daerah Konawe Selatan usulkan hanya 45 formasi. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada pelamar THK-2 dan pelamar yang masuk pendataan non-ASN lainnya.
Namun, Kemendikdasmen berkomitmen untuk memberikan afirmasi melalui seleksi PPPK tahap kedua pada 2024.
“Sehubungan afirmasi untuk Supriyani, kami berkomitmen memberikan formasi khusus melalui mekanisme yang sedang dalam pembahasan bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” kata Nunuk.