Jakarta (Lampost.co)— Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dan Pimpinan DPR RI telah sepakat menunjuk Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI melalui musyawarah mufakat.
“Nusron Wahid terpilih sebagai Ketua Pansus Angket Haji,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat pertama pansus tersebut. Yakni dengan agenda pemilihan dan penetapan ketua di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Senin, q9 Agustus 2024.
Muhaimin menyebut pembentukan pansus ini sebagai momen bersejarah karena dalam 10 tahun terakhir tidak ada pansus hak angket di DPR RI.
Selain Nusron, Muhaimin juga menetapkan tiga Wakil Ketua Pansus Angket Haji. Yaitu Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP, dan Ledia Hanifah dari Fraksi PKS.
Kedudukan Setara
Muhaimin menjelaskan bahwa pemilihan dan penetapan pimpinan pansus dilakukan sesuai Pasal 105 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hal ini yang menyatakan bahwa pimpinan pansus bersifat kolektif kolegial.
“Saya harap tidak ada persaingan untuk posisi ketua. Karena semua pimpinan memiliki kedudukan yang setara dalam kolektif kolegial,” ujarnya.
Setelah terpilih, Muhaimin berharap seluruh pimpinan pansus dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
Ia juga menegaskan bahwa DPR ingin pelaksanaan haji di masa depan berjalan lebih sehat dan memberikan manfaat yang besar bagi para jemaah haji.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (9/7). Telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama anggota Pansus Angket Pengawasan Haji seperti yang telah diusulkan dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang kemudian disambut dengan jawaban “setuju” oleh Anggota DPR RI yang hadir.
Muhaimin menjelaskan bahwa pembentukan pansus dan komposisi keanggotaannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana anggota pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang),
Partai Golkar (empat orang), Partai Gerindra (empat orang). Partai Nasdem (tiga orang), Partai Demokrat (tiga orang), PKS (tiga orang), PAN (dua orang), dan PPP (satu orang)