Bandar Lampung (Lampost.co) — Nutrifood secara konsisten sejak 2013 mengampanyekan Batasi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak atau #BatasiGGL dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan POM.
Dalam siaran pers yang Nutrifood sampaikan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia.
Setelah program media workshop pada Maret lalu di Jakarta, kali ini Nutrifood menggelar rangkaian edukasi Eat Well, Live Well: Your Guide to Mindful Eating sebagai bagian dari kampanye #BatasiGGL di 20 Nutrihub; community hub Nutrifood yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bandar Lampung.
Dian Vio Septiana, Area Marketing Specialist mengatakan, sebagai perusahaan yang sudah lebih dari 45 tahun menginspirasi masyarakat Indonesia hidup lebih sehat melalui produk dan inisiatifnya. Nutrifood percaya bahwa mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati.
Program edukasi ini menjadi salah satu upaya agar dapat mengajak masyarakat mencegah berbagai penyakit tidak menular, trennya saat ini mulai mengancam kelompok usia muda.
“Melalui kampanye ini, kami berharap kelompok masyarakat usia aktif ini bisa lebih bijak memilih apa yang dikonsumsinya berbekal edukasi yang kami berikan di acara ini. Termasuk bagaimana cara membaca label kemasan untuk mengetahui kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan atau minuman,” ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Berdasarkan data World Health Organization pada 2021, satu dari tiga kematian di dunia terjadi akibat penyakit kardiovaskular. Selain itu, Survey Kesehatan Indonesia tahun 2023 juga menyatakan, satu dari tiga orang Indonesia berusia lebih dari 18 tahun menderita hipertensi.
Faktanya, 80% ragam penyakit tidak menular karena kebiasaan hidup yang tidak sehat, baik dari segi pola makan maupun kurangnya aktivitas fisik.
Peraturan Pemerintah
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Peraturan ini mengatur pencantuman kandungan gula, garam, lemak pada pangan olahan dan pangan olahan siap saji.
Edukasi kepada masyarakat tentang membaca label kandungan gula, garam, dan lemak merupakan salah satu upaya pemerintah mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
Edukasi ini untuk menciptakan masyarakat yang peduli akan kesehatannya dan dalam rangka penyediaan pangan sehat yang rendah gula, garam, dan lemak di masyarakat.
Upaya ini perlu ada dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku sektor swasta dan masyarakat guna pencegahan penyakit tidak menular yang lebih efektif.
Apresiasi
drg Santi Sundari dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Nutrifood dalam mengampanyekan #BatasiGGL. Upaya ini agar masyarakat Bandar Lampung bisa lebih sadar dalam menjaga kesehatannya. Terutama dalam membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak.
Sesuai saran Kementerian Kesehatan, idealnya dalam sehari masyarakat dapat mengonsumsi gula tidak lebih dari 50 gram (setara 4 sendok makan), garam tidak lebih dari 5 gram (setara 1 sendok teh), dan lemak tidak lebih dari 67 gram (setara 5 sendok makan).
Salah satu cara untuk dapat membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak ini adalah dengan memahami label pangan.
Jika masyarakat memiliki kesadaran dan kecermatan dalam membaca label kemasan dan menjadikannya sebagai kebiasaan. Maka mereka akan lebih cerdas memilih zat gizi apa yang harus terpenuhi dan yang harus ada batasan agar terhindar dari berbagai penyakit.
Rian Friansa, S.Farm, Apt dari Balai POM Bandar Lampung mengatakan, sebagai upaya untuk mengetahui asupan gula, garam, dan lemak dari pangan olahan kemasan. Masyarakat untuk lebih cermat dalam membaca label gizi kemasan pangan olahan.
Cek KLIK sebelum membeli pangan kemasan, K yaitu pastikan kemasaan produk dalam kondisi baik, L yaitu baca informasi produk yang tertera pada label, I yaitu pastikan memiliki izin edar PIRT/MD/ML), dan K yaitu pastikan belum melewati tanggal kadaluarsa.