• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 08/03/2026 23:17
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Ombudsman: Keterbatasan Sarana Pelaksanaan TKA Tak Boleh Memberatkan Murid

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
04/03/26 - 10:00
in Humaniora, Lampung
A A
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok Ombudsman

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apalagi dengan meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah. Hal ini tersampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu, 4 Maret 2026.

Kemudian Nur Rakhman menegaskan sebaiknya permintaan tersebut benar-benar tidak terpaksakan. Terutama kepada murid yang tidak mampu. “Informasi yang kami terima. Ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop. Terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop”, ujar Nur Rakhman Yusuf.

Lalu bagi sebagian masyarakat laptop masih merupakan barang mewah. Maka belum tentu setiap siswa memiliki laptop. Untuk itu seharusnya sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai. Sehingga dapat mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan wali murid

“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA. Meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa. Namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Kemudian ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan pada lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.

Regulasi

Selanjutnya Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945. Ini yang menjamin hak setiap warga negara atas Pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Selanjutnya Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan. Dengan menghubungi kontak pengaduan kami melalui Whatsapp 08119803737 dan surat elektronik pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

Kemudian evaluasi kebijakan harapannya dapat terlaksanakan secara cepat agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga.

Tags: Kepala Perwakilan Ombudsman LampungLAMPUNGLaptopmuridNur Rakhman YusufOmbudsman Republik IndonesiaPelayanan Publiksistem pendidikanTes Kemampuan AkademikTKA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Laut Tanggamus Gempa 1.5 Magnitudo

byTriyadi Isworo
08/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.5 magnitudo pada wilayah...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Laut Tanggamus Gempa 1.9 Magnitudo

byTriyadi Isworo
08/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.9 magnitudo pada wilayah...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 1.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
08/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.7 magnitudo pada wilayah...

Berita Terbaru

Logo La Liga Spanyol
Bola

Drama Injury Time Buyarkan Kemenangan Mallorca atas Osasuna

byIsnovan Djamaludin
08/03/2026

Pamplona (Lampost.co)–Drama luar biasa tersaji dalam lanjutan La Liga Spanyol pekan ke-27 musim 2025/2026. Osasuna berhasil memaksakan hasil imbang 2-2...

Read moreDetails
Penyelidikan Dugaan Malapraktik Dihentikan, Pelapor akan Surati Polda Lampung

Penyelidikan Dugaan Malapraktik Dihentikan, Pelapor akan Surati Polda Lampung

08/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Gol Dramatis Joel Roca Batalkan Kemenangan Levante

08/03/2026
logo Serie A

Comeback Dramatis Gianluca Scamacca Selamatkan La Dea

08/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Laut Tanggamus Gempa 1.5 Magnitudo

08/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.