Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apalagi dengan meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah. Hal ini tersampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu, 4 Maret 2026.
Kemudian Nur Rakhman menegaskan sebaiknya permintaan tersebut benar-benar tidak terpaksakan. Terutama kepada murid yang tidak mampu. “Informasi yang kami terima. Ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop. Terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop”, ujar Nur Rakhman Yusuf.
Lalu bagi sebagian masyarakat laptop masih merupakan barang mewah. Maka belum tentu setiap siswa memiliki laptop. Untuk itu seharusnya sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai. Sehingga dapat mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan wali murid
“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA. Meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa. Namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Kemudian ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan pada lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.
Regulasi
Selanjutnya Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945. Ini yang menjamin hak setiap warga negara atas Pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.
“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.
Selanjutnya Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan. Dengan menghubungi kontak pengaduan kami melalui Whatsapp 08119803737 dan surat elektronik pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
Kemudian evaluasi kebijakan harapannya dapat terlaksanakan secara cepat agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga.








