Jakarta (Lampost.co)—Kementerian Agama (Kemenag) akan dipanggil oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dugaan malapraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi pada proses penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu kita verifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib,”ungkap Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Wisnu Wijaya,Rabu 17 Juli 2024.
Tidak hanya itu, rencananya Pansus juga akan memanggil perwakilan BPKH, Kementerian Kesehatan. Serta seluruh pemangku kepentingan dari unsur pemerintah yang terlibat pada saat penyelenggaraan ibadah haji.
Pansus Angket Ungkap Masalah Utama Penyelenggaraan Haji 2024
“Dengan kewenangan yang kami miliki, tentu akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkait. Hal ini untuk menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara, itu lanjut Wisnu, target lainnya yakni mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek. Di antaranya sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, serta manajemen pengelolaan haji.
“Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan secara serius usulan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama. Sebab mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya mengungkapkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR, terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M.
Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
“Selain mencederai kesepakatan yang telah di buat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M. Keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa memprioritas mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean. Sebaliknya memberikan kepada jemaah haji khusus,” ungkap Wisnu, Rabu, 17 Juli 2024.








