Partisipasi Masyarakat Diperlukan dalam Pengambilan Kebijakan Publik

Editor Ricky Marly, Penulis Triyadi Isworo
Jumat, 15 Mei 2026 20.53 WIB
Partisipasi Masyarakat Diperlukan dalam Pengambilan Kebijakan Publik

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Informasi Provinsi Lampung mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Sehingga akan terwujud check and balance terhadap suatu keputusan pemerintah yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Hal tersebut tersampaikan saat diskusi publik di Aula Gedung PWM Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat, 15 Mei 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Cepat, dan Berkeadilan”.

“Rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus tahu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan negara ini. Karena partisipasi masyarakat yang aktif dan kritis diperlukan untuk pengambilan keputusan,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 3 menyampaikan beberapa tujuan undang-undang tersebut.

Pertama, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ketiga, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Keempat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Keenam, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketujuh, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kemudian ia juga mengatakan masyarakat berhak mendapatkan informasi publik. Hal ini tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945 hasil Amandemen Kedua tahun 2000.

Pasal tersebut menjamin hak asasi manusia untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi guna pengembangan diri dan sosial.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI