Jakarta (lampost.co)— Pemerintah tengah menyiapkan terobosan kebijakan berupa Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini sebagai upaya memastikan seluruh warga negara memperoleh perlindungan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan, kebijakan ini pemerintah tujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kehilangan akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran JKN.
“Kemenko PM telah memulai langkah penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera diwujudkan dan kami pastikan seluruh warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).
Baca juga:DJKN Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Menurut Cak Imin, persoalan tunggakan iuran JKN bukan sekadar masalah administratif, melainkan berdampak langsung pada terhambatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar maupun lanjutan.
Lindungi Kelompok Rentan
Banyak warga, terutama dari kelompok rentan, tidak dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan karena status kepesertaan mereka nonaktif.
Melalui program ini, pemerintah akan membebaskan masyarakat kurang mampu dari beban tunggakan iuran. Sehingga mereka dapat kembali menjadi peserta aktif JKN dan memperoleh hak atas layanan kesehatan tanpa hambatan.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran agar kepesertaannya aktif kembali,” tegasnya.
Cak Imin menekankan bahwa kesehatan merupakan fondasi utama dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat berisiko jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
“Tanpa jaminan kesehatan, satu anggota keluarga sakit saja bisa mengguncang kondisi ekonomi rumah tangga. Ini yang ingin kita cegah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya berhenti pada penghapusan tunggakan. Masyarakat kurang mampu yang telah di bebaskan dari tunggakan dan memenuhi persyaratan akan mengarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar keberlangsungan perlindungan kesehatannya tetap terjaga ke depan.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar iuran,” kata Cak Imin.
Program ini diharapkan mampu memutus mata rantai kemiskinan, memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan cakupan kepesertaan aktif JKN secara nasional. Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme teknis serta sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga agar program berjalan tepat sasaran.








