Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap platform digital yang abai terhadap perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur sanksi bagi platform yang tidak patuh.
Dalam aturan tersebut, sejumlah sanksi telah ada, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen bagi platform yang melanggar ketentuan.
“Aturan ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban yang harus berjalan. Kami tidak akan berkompromi jika menyangkut keselamatan anak di ruang digital,” tegas Meutya.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 ini secara khusus menargetkan pembatasan akses anak terhadap platform berisiko tinggi.
Kebijakan harus berjalan pada delapan platform populer, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Hal tersebut sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.








