Kalianda (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas oleh pemberi kerja.
Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, membuka kegiatan di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Kamis, 8 Mei 2025.
Adapun kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan keterlibatan sektor publik maupun swasta dalam memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
Baca Juga: https://lampost.co/lampung/lampung-selatan/sebelas-peserta-daftar-seleksi-terbuka-sekda-kabupaten-lampung-selatan/
Kepala Disnakertrans Lamsel Badruzzaman menyampaikan pemerintah berkewajiban moral dan hukum untuk memastikan penyandang disabilitas. Yakni untuk mendapatkan haknya, termasuk hak atas pekerjaan.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara tegas menyatakan penyandang disabilitas berhak atas pekerjaan yang layak tanpa perbedaan,” ujar Badruzzaman.
Lebih lanjut Badruzzaman menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengajak semua pihak mematuhi ketentuan undang-undang tersebut demi mewujudkan kehidupan yang mandiri dan sejahtera bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Wabup Syaiful dalam sambutannya menyatakan Pemkab Lamsel terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja secara menyeluruh.
“Pemkab Lampung Selatan senantiasa berkomitmen untuk memperjuangkan pekerja. Termasuk upah yang layak, jaminan kesehatan, keselamatan kerja serta perlindungan hukum, termasuk kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh keselamatan kerja,” tegasnya.
Syaiful menegaskan pentingnya peran dunia usaha dalam membuka lapangan kerja bagi kelompok rentan ini. Melalui sosialisasi itu, pihaknya ingin mendorong partisipasi aktif dunia usaha untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.