Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima sertifikat eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sertifikat itu langsung Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, berikan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, di Aula Siwabessy Gedung DR Sujudi, Kementerian Kesehatan, Senin, 24 Juni 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan sertifikat eliminasi malaria dalam rangka peringatan hari malaria. Sertifikat malaria itu untuk kabupaten/kota yang memenuhi tiga kriteria penilaian.
BACA JUGA: Pencegahan Penyakit Malaria Harus Konsisten
“Pertama nilai Annual Parasite Incidence (API) atau angka kesakitan malaria/insidens malaria dalam tiga tahun terakhir kurang dari 1 per 1000 penduduk,” kata Desti.
Lalu kategori kedua, nilai slide positivity rate atau jumlah kasus malaria yang terkonfirmasi laboratorium per 100 kasus dugaan. Jumlah itu hasil pemeriksaan dalam waktu tiga tahun terakhir kurang dari 5 persen.
“Ketiga, tidak ada kasus Indigenous atau penularan selama tiga tahun terakhir,” ujar dia.
Dia berkomitmen bakal terus berupaya mengendalikan kasus malaria di Kota Tapis Berseri. “Di Bandar Lampung hanya ada satu daerah yang endimis malaria, yaitu Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur,” kata dia.