Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran kepada siswa SMA/SMK dan sederajat terkait pembelajaran pada Senin, 1 September 2025. Edaran tersebut terbitkan sehubungan dengan rencana aksi demonstrasi masyarakat di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Surat edaran bernomor 800/225/V.01/DP.7A/2025 itu berisi sejumlah imbauan agar kegiatan akademik dan nonakademik di sekolah tetap berjalan lancar dan tertib.
Poin Penting :
1. Orang tua atau wali murid memastikan anak berangkat ke sekolah tepat waktu.
2. Wali kelas wajib melakukan verifikasi kehadiran seluruh siswa di kelas masing-masing.
3. Jika ada siswa tidak hadir, wali kelas segera menghubungi orang tua atau wali.
4. Siswa yang sakit wajib menyerahkan surat keterangan dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
5. Siswa tidak keluar lingkungan sekolah sebelum jam pulang.
6. Guru hadir penuh untuk mengawasi dan mengondisikan kegiatan siswa.
7. Pergantian jam pelajaran harus dipantau dengan ketat.
8. Absensi pada awal dan akhir pelajaran, disertai dokumentasi foto ke grup orang tua.
9. Satuan pendidikan membuat jadwal piket guna memantau kehadiran siswa secara berkala.
10. Pembelajaran pada Senin, 1 September 2025 berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
11. Wali kelas bertanggung jawab memastikan siswa pulang tepat waktu dan tiba di rumah dengan aman.
12. Untuk sekolah kejuruan, pihak DUDI memastikan kehadiran siswa yang sedang PKL.
13. Guru pembimbing PKL wajib menjalin komunikasi rutin dengan pihak DUDI untuk memantau perkembangan siswa.
Dengan edaran tersebut, Pemprov Lampung berharap keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan belajar tetap terjaga. (Atika)