• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 21:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Pemprov Terbitkan Surat Edaran Study Tour Sekolah, Begini Aturannya

EffranIhwana HaulanbyEffranandIhwana Haulan
28/05/24 - 20:53
in Humaniora, Lampung, Pendidikan
A A
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Tommy Efra Hendarta. Lampost.co/Ihwana Haulan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Tommy Efra Hendarta. Lampost.co/Ihwana Haulan

Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menerbitkan surat edaran tentang kebijakan study tour sekolah dengan berlaku mulai 20 Mei 2024.
Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2024 menjelaskan setiap sekolah yang akan melakukan study tour wajib melakukan koordinasi. Hal itu dengan mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama daerah masing-masing.
Permohonan izin kegiatan itu berisi lampiran proposal rencana study tour atau kunjungan industri. Proposal tersebut menguraikan penanggung jawab kegiatan, tahapan perencanaan, tujuan, lokasi, dan peserta kegiatan.
BACA JUGA: Bus Study Tour Kecelakaan di Jalinbar Tanggamus Pekon Sedayu Dievakuasi
Kemudian tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga waktu selesai.
Kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyiapkan standar operasional prosedur (SOP). Hal itu untuk memastikan keamanan dan keselamatan pesertanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung, Tommy Efra Hendarta, menjelaskan study tour adalah hal yang penting bagi peningkatan pengalaman belajar siswa. Terutama siswa SMA dan SMK untuk menjadi bekal pengalaman kerja di dunia usaha dan industri.
“Boleh, tetapi harus memenuhi SOP yang jelas dalam pelaksanaannya. Kami akan buat SOP,” kata Tommy Selasa, 28 Mei 2024.
SOP itu akan mengatur secara rinci prosedur pelaksanaannya di satuan pendidikan. Mulai dari kelayakan kendaraan, batas maksimal usia kendaraan, surat keterangan sehat supir, penanggung jawab kegiatan, rute kegiatan, hingga tempat penginapan.
“Kalau enggak memenuhi SOP dan persetujuan Dinas Pendidikan, enggak bisa berangkat. Biasanya enggak ada proposal, sekarang harus ada proposal ke dinas,” ujar dia.
Dia menegaskan study tour bukan kegiatan wajib bagi peserta didik. Pelaksanaannya pun harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh pesertanya. Bahkan, akan lebih prioritas untuk pelaksanaan di dalam kota lingkungan wilayah Lampung.
Hal itu bisa dengan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat industri. “Aturan itu demi mendukung perekonomian daerah,” ujarnya.
Tags: headlinepemprov lampungstudy tour
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Dua Orang Pembawa Bom Molotov Aksi Massa di Lampung Masih Dibawah Umur

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung mengamankan tiga orang pembawa bom...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Meski Belum Digunakan, Membawa Molotov Memenuhi Unsur Pidana

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Meski belum tergunakan, pembawa bom molotov pada aksi massa bisa terjerat pidana. Hal tersebut tersampaikan oleh...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Polisi Masih Buru Lima Orang Terduga Pembawa Bom Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi masih memburu lima orang terduga pembawa bom molotov menjelang aksi massa di Kantor DPRD Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.