Bandar Lampung (Lampost.co) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur zonasi akan segera berlangsung. Untuk jenjang SMP jalur zonasi akan mulai pada 24 – 27 Juni 2024. Sementara untuk SMA akan mulai pada 21 – 24 Juni 2024 mendatang.
Meskipun pendaftaran jalur zonasi bisa secara online namun tak semua kalangan orang tua atau masyarakat umum memahami mekanisme pendaftaran. Bahkan pendaftaran sistem online juga menjadi masalah tersendiri untuk masyarakat yang berada di daerah dengan akses internet yang minim.
Pengamat pendidikan, M. Thoha Batin Sampurna Jaya menilai, Dinas Pendidikan tak bisa sepenuhnya mengandalkan sistem pendaftaran secara online.
Baca Juga:
Masyarakat Bisa Awasi Pelaksanaan PPDB lewat UPM
Sebagai opsi, Thoha mengusulkan agar pendaftaran jalur zonasi juga bisa secara hybrid. Dengan cara ini orang tua atau wali murid yang memiliki kesulitan dalam proses pendaftaran bisa terbantu melalui posko pelayanan dari sekolah.
“Kalau tahun-tahun yang lalu masih ada kesulitan mungkin masih bisa dipahami, tapi harapannya tahun ini bisa dievaluasi dan kesulitan itu sudah bisa teratasi,” kata Thoha, Minggu, 9 Juni 2024.
Posko layanan itu menurutnya harus ada di setiap satuan pendidikan. Melalui upaya ini ia berharap keluhan masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran zonasi bisa terakomodir.
“Jadi harus ada semacam posko untuk para orang tua atau wali yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran online,” kata dia.
Atensi Bersama
Jalur zonasi sendiri merupakan salah satu seleksi masuk yang pendaftarannya untuk peserta didik yang berdomisili pada lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang mereka tuju.
Jalur zonasi menurut Thoha patut menjadi atensi bersama, sebab prosesnya yang kerap menimbulkan polemik dan rawan terjadi kecurangan.
Bahkan demi masuk ke dalam zonasi sekolah, ada juga menurutnya masyarakat yang rela mengontrak rumah di sekitar sekolah yang mereka tuju.
“Jadi saya setuju kalau ada aturan bahwa kartu keluarga yang digunakan itu adalah kartu keluarga yang minimal satu tahun. Sebab kalau yang baru-baru itu kan bisa dicurigai,” jelasnya.
Untuk menciptakan pelaksanaan PPDB yang bersih, jujur, dan transparan, Thoha meminta agar masyarakat bisa terlibat secara aktif untuk mengawasi berjalannya proses PPBD.
Dengan adanya posko aduan dari Dinas Pendidikan, hal ini menurutnya bisa menjadi bagian untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Apalagi dengan teknologi sekarang, orang bisa melakukan pengaduan langsung,” katanya.
Namun yang juga patut menjadi catatan, bahwa kesempatan untuk mengenyam pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Oleh karenanya, Thoha menilai harus ada semacam aturan yang bisa mewadahi peserta didik yang tidak lolos pada jalur zonasi. Caranya yaitu dengan menginstruksikan pihak sekolah untuk memberikan rekomendasi kepada calon peserta didik yang tidak lolos, sehingga bisa mendaftar ke sekolah lain.
“Ini penting agar anak itu tidak putus sekolah hanya gara-gara dia tidak masuk di zona itu. Jadi sekolah jangan tolak begitu saja, harus berikan saran dan masukan agar mereka bisa masuk di zona yang mana,” ucapnya.