Bandar Lampung (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) membuka layanan aduan untuk beasiswa KIP Kuliah dalam rangka menjunjung tinggi asas transparansi.
Melalui call center WhatsApp, mahasiswa ataupun masyarakat umum bisa melakukan pengaduan jika menemukan adanya penerima KIP Kuliah yang terindikasi mampu secara ekonomi.
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Anna Gustina Zainal mengatakan meminta kepada mahasiswa untuk saling mengoreksi dan melakukan pengaduan apabila ditemukan kejanggalan. Sebab sebagaimana tujuan dari negara bahwa beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi serta memiliki prestasi.
Seluruh laporan yang masuk tersebut, kata Anna nantinya akan diverifikasi ulang terlebih dahulu oleh tim kerja. Jika terbukti yang bersangkutan memang tidak layak menerima beasiswa KIP Kuliah, maka pemberhentian status sebagai penerima beasiswa akan dilakukan.
“Dan itu sudah pernah kita lakukan tahun yang lalu. Tapi itu memang salah satunya adalah pengajuan yang berdasarkan aspirasi masyarakat. Yang bersangkutan dan orang tuanya kita panggil dan kita kasih pilihan, mereka mau pengunduran diri atau kita ajukan pemberhentian,” kata Anna, Senin, 13 Mei 2024.
Anna menyebut, pemberhentian status sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah tidak serta merta dilihat dari sisi ekonomi. Namun berdasarkan aturan yang telah disepakati, setiap penerima beasiswa wajib memenuhi aturan serta persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian.
“Antara lain biasanya mereka tidak memenuhi syarat seperti IPK, keaktifan, dan lain sebagainya. Karena memang KIP-K ini kan untuk orang-orang yang memang benar-benar butuh dan punya kemauan serta punya prestasi,” kata dia.
Pengajuan Keputusan
Lantas apakah penerima beasiswa KIP Kuliah yang sudah diberhentikan dapat digantikan? Anna menyebut bahwa hal itu harus terlebih dahulu melalui pengajuan keputusan dari Kemendikbudristekdikti.
Namun dalam hal ini pihak universitas, kata Anna akan menentukan calon pengganti penerima beasiswa melalui perankingan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kita kan punya perankingan 898 yang daftar ternyata yang dapat tahun ini kuotanya misal ada 310. Maka ranking berikutnya yang akan kita naikkan kalau ada kuota tambahan,” jelasnya.
Selain itu, Anna juga menjelaskan bahwa penerima beasiswa KIP Kuliah yang dicabut statusnya akan kembali dilihat apakah yang bersangkutan harus mengembalikan uang beasiswa yang telah diberikan atau tidak.
Untuk mahasiswa yang status beasiswanya dicabut karena melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, maka diwajibkan untuk mengembalikan biaya yang telah dterima.
“Dalam Persesjen itu ada kriteria kalau yang harus mengembalikan itu seperti apa. Jadi kita tetap mengacu ke situ. Tapi kalau mahasiswa yang dari awal memang layak, mereka tidak akan wajib untuk mengembalikan,” kata dia.