Pengesahan UU PPRT Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

Setelah 22 tahun lalu mengajukan dan membahas, RUU PPRT mensahkan menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4).

Editor Nur
Selasa, 21 April 2026 17.11 WIB
Pengesahan UU PPRT Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Jakarta (Lampost.co)— Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia.

“Nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Selasa (21/4).

Setelah 22 tahun lalu mengajukan dan membahas, RUU PPRT mensahkan menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4).

Kelompok Marginal

Menurut Lestari, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dengan mayoritas mendominasi perempuan.

Ironisnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.

“Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan. Serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Rerie mengungkapkan, sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.

Ia berpendapat pengesahan UU PPRT hari ini adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Sejumlah langkah konkret lanjutan, tegas Rerie, harus segera melakukan. Seperti antara lain sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.

Kawal Bersama

Selain itu, tambahnya, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah mengakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera merealisasikan.

Amanah UU PPRT ini harus mengawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.

“Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan ‘Habis gelap terbitlah terang’. UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama,” pungkas Rerie.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI