Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah pusat berencana mengembalikan sistem penjurusan bagi siswa SMA, namun kebijakan tersebut masih memerlukan banyak persiapan di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa langsung menerapkan sistem baru tersebut. Menurutnya, penerapan penjurusan harus dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sekolah dan daerah.
“Semua harus berproses, tidak bisa langsung 100 persen siap. Tapi ini butuh proses yang akan kita penuhi sesuai kebutuhan,” ujar Thomas di kantornya, Selasa, 15 April 2025.
Thomas menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Terkait pengembalian penjurusan di SMA, secara juknis belum turun ke daerah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada. Kami akan pelajari regulasinya dulu, baru penerapan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar baru akan berlaku bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, siswa yang saat ini masih menjalani sistem kurikulum sebelumnya tidak akan terdampak oleh kebijakan baru tersebut.
“Kalau pemikiran kami, siswa kelas 10 nanti akan menentukan minatnya, apakah ke jurusan IPA, IPS, atau yang lainnya,” tambah Thomas.
Sistem Penjurusan
Thomas juga menyoroti alasan di balik wacana pengembalian sistem penjurusan. Menurutnya, ketidaksesuaian antara materi ajar di sekolah dan materi ujian masuk perguruan tinggi menjadi salah satu penyebab utama kebingungan siswa.
“Guru-guru akan dapat bimbingan agar menyampaikan materi yang sesuai dengan materi ujian masuk ke perguruan tinggi,” tuturnya.
Pihaknya menanti regulasi dan juknis resmi dari pusat agar bisa segera melakukan adaptasi, baik dari sisi materi pembelajaran maupun sarana dan prasarana pendukung di sekolah-sekolah.