Jakarta (Lampost.co) — Perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap motif batik merupakan langkah penting yang harus kita upayakan bersama guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan para perajin batik.
“Di Kudus banyak motif batik yang khas sehingga harus mendapat perlindungan dari ancaman pemalsuan yang bisa berdampak luas. Upaya mematenkan motif batik khas Kudus merupakan langkah penting untuk melestarikan Batik Kudus,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Menurut Lestari,mendaftarkan HAKI motif batik khas Kudus selain bagian dari upaya melestarikan warisan budaya nenek moyang kita. Juga berdampak meningkatkan nilai ekonomi pada Batik Kudus itu sendiri.
Upaya tersebut, dapat kita lakukan dengan membangun kolaborasi antarpara pelaku industri batik dengan berbagai lembaga yang terkait.
Dengan upaya tersebut, harapannya industri batik dapat bersaing dengan industri tekstil bermotif batik, yang saat ini membanjiri pasar batik.
Berbagai langkah kreatif, seperti kreasi motif batik yang lebih modern untuk menarik minat generasi muda. Peningkatan kualitas produk, strategi pemasaran yang efektif dan pemanfaatan teknologi digital untuk promosi serta pemasaran, juga harus konsisten dilakukan.
Rerie berharap sejumlah upaya yang telah di lakukan Kemenparekraf dan instansi terkait dalam memberikan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha batik. Dapat terus melanjutkan, agar karya-karya kreatif warisan budaya kita dapat lestari. Sekaligus bermanfaat bagi kehidupan masyarakat luas.








