• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 29/09/2025 13:56
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Mewujudkan UU PPRT dan UU MHA

Negara wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya.

Ricky MarlybyRicky MarlyandLampung Post
15/11/24 - 22:09
in Humaniora
A A
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (dok.)

Jakarta (Lampost.co) — Negara wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya. Untuk itu kita harus terus berupaya mewujudkan mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

“Khusus pekerja rumah tangga yang dirundung beragam kasus di dalam negeri. Belum hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) juga berdampak pada tidak adanya jaminan hukum bagi para pekerja migran kita di luar negeri,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Hal itu ia sampaikan saat membuka FGD bertema Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat oleh Fraksi Partai NasDem di Kompleks DPR/MPR/DPD di Senayan, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Menurut Lestari, banyak hal terkait pekerja rumah tangga dan masyarakat adat yang tidak masyarakat pahami, bahkan oleh sebagian dari wakil rakyat di parlemen.

Kondisi itu yang menyebabkan proses legislasi kedua rancangan undang-undang tersebut, berkepanjangan hingga puluhan tahun.

Sehingga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, perlu langkah-langkah strategis untuk membangun pemahaman yang sama terkait pentingnya kehadiran aturan perundang-undangan yang mampu melindungi para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

Terkait Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat perlu juga ada pengaturan aspek budaya di dalamnya.

Karena kebudayaan itu juga mencakup gagasan dan karya dari masyarakat adat.

Apalagi, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah ritual adat yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa mulai terabaikan dengan berbagai alasan.

Rerie mendorong agar semangat untuk memberi perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga dan masyarakat adat dapat kita wujudkan secara bersama, tanpa memandang sekat kelompok dan politik.

Dengan terbangunnya pemahaman yang sama di antara masyarakat dan para legislator misalnya, Rerie berharap, RUU PPRT dan RUU MHA dapat segera sah menjadi undang-undang. Sehingga mampu memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

Tags: masyarakat adatpekerja rumah tanggaUndang Undang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pria yang diduga guru menendang wajah murid di sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) di daerah Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. (Tangkapan layar video)

Siswa MTs Gisting Tanggamus Alami Kekerasan di Sekolah

byTriyadi Isworoand1 others
28/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Sebuah video berdurasi 33 detik beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Rekaman itu memperlihatkan...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Pelestarian Kawasan Bersejarah

byTriyadi Isworoand1 others
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelestarian kawasan bersejarah harus konsisten terlaksanakan. Ini demi keberlangsungan pemahaman...

Spot Baca Ramah Anak Jadi Kunci Tingkatkan Literasi Lampung

Spot Baca Ramah Anak Jadi Kunci Tingkatkan Literasi Lampung

byMuharram Candra Lugina
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para pegiat literasi Lampung menyerukan dukungan lebih besar dari pemerintah daerah untuk memperkuat gerakan membaca. Mereka...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.