Bandar Lampung (Lampost.co): Sejumlah kebijakan baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus ben dipahami oleh semua pihak terkait. Hal itu demi mempermudah akses layanan pendidikan kepada masyarakat di tahun ajaran baru.
“Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025-2026, kami berharap baik kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya memahami dengan baik. Yakni sejumlah aturan pada SPMB 2025 pada Mei mendatang,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4).
Baca juga: Perubahan Sistem PPDB Akomodasi Keresahan Sekolah dan Masyarakat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Selain perubahan nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB, pada tahun ini penerimaan murid baru berdasarkan sistem domisili bukan zonasi. Selain itu kuota untuk jalur prestasi dan peningkatan afirmasi.
Salah satu perubahan kebijakan lainnya adalah siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta. Yakni dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Menurut Lestari, sejumlah perubahan kebijakan tersebut harus benar-benar masyarakat pahami dan para pemangku kepentingan di daerah sebagai pelaksana di lapangan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong agar persiapan pelaksanaan SPMB 2025 dapat dengan baik. Agar sejumlah permasalahan yang kerap terjadi pada masa penerimaan murid baru tidak terus berulang.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah berharap ada solusi terkait sejumlah potensi kendala dalam pelaksanaan SPMB 2025. Hal itu agar memperlancar pelaksanaan penerimaan murid baru di setiap daerah.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan kemudahan akses layanan pendidikan bagi setiap anak bangsa.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News