Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di 2025. Menurut Ketua MKKS SMA Lampung, Hendra Putra, perubahan itu mengakomodasi keresahan masyarakat.
Pada sistem PPDB sebelumnya, zonasi yang menjadi jalur utama kerap menimbulkan persoalan. Hal itu akibat keberadaan sekolah yang belum merata di setiap kecamatan, sehingga masyarakat di wilayah belum memiliki sekolah kesulitan.
Baca juga: PPDB Berganti SPMB, Pemerintah Kurangi Kuota Zonasi
Hal itu turut mendorong masyarakat berbuat curang agar anaknya masuk sekolah negeri. Salah satu kecurangannya adalah menggunakan kartu keluarga yang tidak sesuai nama orang tua.
“Kalau evaluasi secara keseluruhan dari semua sekolah yang lain, rata-rata ingin mengurangi kuota zonasi dan menambah kuota prestasi,” ungkapnya, Rabu, 11 Februari 2025.
Dia menjelaskan, dalam materi uji publik perubahan PPDB menjadi SPMB di 2025, ada perubahan jalur zonasi menjadi domisili. Tidak hanya istilahnya yang berubah, kuotanya pun mendapat pengurangan dari minimal 50 persen menjadi 30 persen.
Kemudian, kuota jalur afirmasi mendapat tambahan dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Penambahan kuota juga pada jalur masuk prestasi yakni 30 persen.
“Jalur prestasi ini sebelumnya mengisi sisa kuota lainnya, nanti jadi minimal 30 persen,” kata dia.
Sementara untuk kuota jalur perpindahan orang tua tidak ada perubahan yakni 5 persen. Namun jalur itu yang mendapat prioritas adalah untuk anak kandung guru.
“Kalau dulu perpindahan tugas orang tua lalu sisanya anak kandung guru, aturan baru ini jadi dibalik,” paparnya.
Meski begitu, dia menambahkan, aturan tersebut masih dalam uji publik. Sehingga masih ada kemungkinan berubah. “Tapi kalau sudah tahap uji publik, biasanya akan diterapkan,” tambahnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News