Jakarta (Lampost.co) — Peta jalan pendidikan harus mampu menjadi acuan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan.
“Peta jalan pendidikan itu harus bisa dipahami untuk kemudian dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemangku kepentingan dalam proses pembangunan pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 November 2024.
Pada Oktober 2024 lalu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045. Peta Jalan Pendidikan ini sebagai bagian dari implementasi Visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 itu terdapat 7 muatan arah kebijakan di bidang pendidikan di Indonesia, yaitu Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun (1 Tahun Pendidikan Prasekolah dan 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah). Pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas dan pengembangan science, technology, engineering, arts, mathematics (STEAM).
Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Pemenuhan layanan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berkualitas.
Peningkatan produktivitas, daya saing, dan kemampuan kerja. Penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas, serta penguatan sistem tata kelola pendidikan.
Sosialisasi
Menurut Lestari, agar para pelaksana di sektor pendidikan dapat memahami peta jalan dari pemerintah tersebut, upaya sosialisasi terkait bagaimana peta jalan tersebut dapat terlaksana secara teknis di lapangan harus segera kita lakukan.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat jangan sampai peta jalan pendidikan itu hanya sekadar memenuhi perintah undang-undang semata.
Lebih penting dari pada itu, tegas Rerie, bagaimana peta jalan pendidikan tersebut dapat menjadi acuan dalam membangun pendidikan nasional yang lebih baik.
Melalui peta jalan tersebut, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejatinya pemerintah antara lain harus mampu mengakselerasi partisipasi pendidikan berkualitas dan berkeadilan.
Kemudian mendorong percepatan Wajib Belajar 13 Tahun, 1 tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Serta mengefektifkan pengalokasian dan pemanfaatan 20% anggaran pendidikan.
Rerie mendorong agar para pemangku kepentingan, baik pemerintah dan masyarakat, dapat memahami peta jalan yang ada. Sehingga upaya untuk mengakselerasi proses pembangunan di sektor pendidikan dapat terlaksana dengan baik.
Ia berharap berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM nasional menjadi lebih baik dapat secara konsisten terlaksana. Hal ini agar cita-cita para pendiri bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai.