Arif Sahudi, perwakilan dari LP3HI, menegaskan bahwa kebijakan yang memaksa anggota Paskibraka Muslimah untuk melepas jilbab selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pada 17 Agustus. Merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Gugatan ini mereka daftarkan di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.
Arif menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 22 undang-undang HAM serta aturan BPIP nomor 35 tahun 2024 yang perlu dikoreksi.
Ia juga menyatakan bahwa kontroversi ini seharusnya tidak terjadi dan berharap gugatan ini dapat mengingatkan semua pihak. Akan pentingnya menjalankan aturan tanpa melanggar hukum yang lebih tinggi.
“Kami juga berharap adanya gugatan tersebut dapat mengingatkan kita semua, ada sesuatu yang salah. Kita tidak ingin aneh-aneh, dan sekali lagi hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan di atasnya,” tuturnya.
Sementara itu, usai berpolemik Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab. Saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sebelumnya, Laman NU Online menyatakan terdapat 18 delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, harus mencopot jilbabnya.