Liwa (Lampost.co): Lampung Barat tahun ini menargetkan mampu mempertahankan penghargaan sebagai kabupaten layak anak. Yakni predikat madya pada 2024.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Lampung Barat, Danang Hari Suseno, mengatakan target itu adalah terkait akan adanya pelaksanaan tahapan evaluasi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tahun 2024, yang sebentar lagi akan berlangsung.
Baca juga: Kualitas Perlindungan Anak di Lampung Dinilai Rendah
“Tahun ini akan ada evaluasi kabupaten layak anak tahun 2024. Yang menjadi evaluasi itu adalah pelaksanaan kegiatan dan program kita di tahun 2023 lalu,” kata Danang kepada Lampost.co, Kamis, 2 Mei 2024.
Untuk menghadapi kegiatan evaluasi kabupaten layak anak itu, kata dia, pihaknya pada Rabu, 1 Mei 2024, lalu telah melaksanakan rapat gugus tugas. Rapat tersebut melibatkan 25 instansi termasuk vertikal.
Tidak hanya itu, pihaknya pun melanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi mandiri melalui aplikasi secara daring. “Penilaian evaluasi secara mandiri ini pelaksanaannya di kabupaten. Akan berlangsung hingga akhir Mei 2024 mendatang,” kata dia.
Selanjutnya, pada 1-10 Mei 2024 akan ada overview. Pemerintah provinsi melalui OPD terkait akan melakukan overview, yaitu akan mengecek seluruh data pendukung yang telah dan akan terunggah di aplikasi. “Kemudian untuk evaluasi secara administrasi pada Mei-Agustus 2024,” katanya.
Indikator
Menurutnya, ada 5 klaster dan 24 indikator. Selain itu ada sebanyak 389 pertanyaan dalam pelaksanaan evaluasi dan penilaian untuk mendapatkan predikat kabupaten layak anak tersebut.
Ia menjelaskan, pada penilaian kabupaten layak anak tahun lalu Lampung Barat mendapat penghargaan predikat madya. Mendapat penghargaan kabupaten layak anak pertama kali di 2021 yaitu dengan predikat pratama.
“Kemudian di 2022 dan 2023, Lambar mendapat penghargaan dengan predikat madya,” ujarnya.
“Jadi, karena itu tahun ini Lambar targetnya dapat mempertahankan predikat madya,” kata Danang.
Adapun lima klaster yang menjadi bahan evaluasi itu antara lain klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Meliputi sejumlah indikator antara lain tentang wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif yang ramah anak.
Kemudian untuk klaster khusus meliputi indikator pencegahan dan perlindungan khusus, pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi, anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerja buruk untuk anak.
Lalu ada juga tentang pelayanan bagi anak korban fornografi, nafza, dan terinfeksi HIV/AIDS hingga pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik. Kemudian pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi, penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan lain sebagainya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.