• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 15:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus berlanjut.

Ricky MarlybyRicky MarlyandLampung Post
21/08/24 - 21:27
in Humaniora
A A
Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut

Diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Kajian Hukum Terhentinya Proses Legislasi RUU PPRT di DPR, Bagaimana Solusinya? oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 21 Agustus 2024. (dok.)

Jakarta (Lampost.co) — Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus berlanjut. Hal ini agar upaya untuk memanusiakan manusia bagi para pekerja rumah tangga dapat terwujudkan.

“Tampaknya sosialisasi terkait substansi RUU PPRT dan pasal-pasal krusial di dalamnya masih belum tepat sasaran. Sehingga sejumlah hal yang esensial dari RUU itu tidak dipahami oleh masyarakat bahkan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Kajian Hukum Terhentinya Proses Legislasi RUU PPRT di DPR, Bagaimana Solusinya? oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 21 Agustus 2024.

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Mouliza K Donna Sweinstani (Peneliti Pusris Politik – BRIN), Nursyahbani Katjasungkana (Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK), Pratiwi Febri (Ketua riset dan pengembangan organisasi – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia /YLBHI) dan Dr. Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara – Ketua DPP Partai NasDem Bidang Legislatif) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Mutiara Ika Pratiwi (Perempuan Mahardhika) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, hingga saat ini masih ada sejumlah pasal dalam RUU PPRT yang belum bisa para pemangku kepentingan terima.

Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong agar berbagai langkah untuk menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang ada dukungan dari semua pihak.

Pada masa bakti DPR periode 2019-2024 yang tinggal 1,5 bulan lagi, Rerie sangat berharap proses legislasi RUU PPRT bisa terus berjalan.

Sehingga, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, bila RUU PPRT harus carry over ke periode mendatang tidak perlu membahas dari awal lagi.

 

Meleset dari target

Peneliti Pusris Politik BRIN, Mouliza K Donna Sweinstani berpendapat berlangsung lamanya pembahasan RUU PPRT karena bila melihat dari tren proses legislasi seringkali meleset dari target.

Donna malah mengungkapkan sejumlah RUU yang belum selesai dalam pembahasan kebanyakan terkait dengan kepentingan perempuan.

Bila kita amati, jelas dia, tuntasnya RUU TPKS menjadi undang-undang karena adanya tekanan dari masyarakat sipil dan gerakan perempuan.

Hingga saat ini, ungkap Donna, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Kesetaraan Gender pun belum dibahas.

“Mungkin pimpinan dewan menganggap tidak penting hal-hal yang terkait dengan kepentingan perempuan,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Donna, sejumlah faktor yang menyebabkan macetnya pembahasan RUU PPRT saat ini antara lain karena ada kesengajaan untuk dihambat. Kemudian tidak ada political will dari pimpinan DPR, ada yang menilai belum perlu, dan tidak menghasilkan keuntungan elektoral.

Menurut Donna, perlu membentuk public pressure untuk mendorong RUU PPRT segera menjadi undang-undang.

 

Dasar Pertimbangan

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat dalam skema politik legislasi butuh dasar pertimbangan yang jelas untuk mengklasifikasi sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas.

Bila dasar pertimbangannya jelas, tegas Atang, akan sangat mudah untuk menentukan skala prioritas antara RUU satu dengan lainnya dalam suatu proses legislasi.

Atang mengakui, proses legislasi RUU PPRT terlalu lambat. Atang menilai konsep kolektif kolegial sejatinya berlaku pada pimpinan DPR karena antara ketua dan wakil ketua memiliki kewenangan yang sama.

Sehingga bila ketua DPR berhalangan, tambah dia, bila jumlah pimpinan lain sudah kuorum bisa segera melanjutkan proses legislasi dengan membahas di tingkat Bamus.

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, ide awal terkait kepemimpinan perempuan sejatinya sudah ada dorongan sejak proses legislasi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Hal ini agar partisipasi perempuan di bidang politik meningkat.

Menurut Nursyahbani, bekerja untuk memperjuangkan kepentingan politik perempuan tidak akan efektif bila tidak melihat persoalan perempuan lain yang rentan dan marjinal.

Dalam kasus terhambatnya proses legislasi RUU PPRT, Nursyabani menilai ada krisis ethic of care atau krisis kepedulian dari kepemimpinan di DPR.

Dia menyarankan untuk terus melakukan lobi kepada pimpinan DPR agar proses pembahasan RUU PPRT bisa tuntas.

Selain itu, Nursyahbani juga mendorong agar masyarakat mengajukan citizen lawsuit untuk menuntut keadilan atas terhambatnya proses pembahasan RUU PPRT.

 

Melindungi

Kepala Riset dan Pengembangan Organisasi YLBHI, Pratiwi Febri berpendapat RUU PPRT merupakan pilihan aturan hukum yang bisa untuk melindungi pekerja rumah tangga.

Menurut Pratiwi, menghambat proses pembahasan RUU PPRT merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena berdasarkan catatannya pada tahun ini hingga Juni 2024, terdapat 3.627 kasus pelanggaran hak pekerja rumah tangga.

“Dalam enam bulan terakhir saja kita seharusnya bisa memahami pentingnya kehadiran UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga,” tegas Pratiwi.

Dia menilai hambatan pembahasan RUU PPRT bukan semata problem legislasi, tetapi ada penyebab yang lebih besar dari pada itu.

Aktivis Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi sepakat sangat keterlaluan bila para wakil rakyat tidak memahami pentingnya RUU PPRT, karena daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah sejak tahun lalu pemerintah kirim ke DPR.

Sehingga, tegas Mutiara, tidak ada hal substansial yang bisa menjadi alasan mengapa RUU PPRT tidak ada pembahasan.

Mutiara berpendapat terhambatnya proses pembahasan RUU PPRT karena adanya krisis ideologi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat untuk mendorong proses pembahasan RUU PPRT terus berlanjut, tekanan harus terus ada.

Saur menilai terhambatnya proses legislasi RUU PPRT di DPR karena para elite di parlemen itu tidak mau kehilangan statusnya sebagai Ndoro.

Jadi yang mendasari proses legislasi RUU PPRT hingga 20 tahun itu, jelas Saur, sikap feodalisme yang masih kuat pada para elite di DPR.

Tags: legislasipekerjaRUU-PPRT
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

RSUD Abdul Moeloek Dukung Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

RSUD Abdul Moeloek Dukung Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

byRicky Marlyand1 others
13/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Imam Ghozali, menyambut baik...

BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan, Fokus Bantu Peserta Tidak Mampu

BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan, Fokus Bantu Peserta Tidak Mampu

byRicky Marlyand1 others
13/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan pemerintah fokuskan untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu. Kepala BPJS...

Pemprov Lampung Sambut Positif Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

Pemprov Lampung Sambut Positif Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

byRicky Marlyand1 others
13/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang akan disertai dengan registrasi ulang peserta. Upaya...

Berita Terbaru

Gol Pemain Persija Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025
Bola

Gol Pemain Persija Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025

byRicky Marlyand1 others
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kabar menggembirakan datang dari pemain Persija Jakarta yang juga bek Timnas Indonesia, Rizky Ridho.   Puskas Award...

Read moreDetails
Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban pengendara bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Dok Polresta Bandar Lampung

Operasi Zebra Digelar 17–30 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

14/11/2025
Mendiang Pakubuwono XIII

Keluarga Keraton Surakarta Nobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV

14/11/2025
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11). (ANT)

Roy Suryo Mengaku Sangat Bersyukur Tak Ditahan

14/11/2025
Pakar telematika Roy Suryo

Meski Lepaskan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Tegaskan Pemeriksaan Ijazah Palsu Sesuai SOP

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.