• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 18/08/2025 22:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta Bakal Timbulkan Masalah Baru

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor. 1 Tahun 2025 berencana melakukan redistribusi guru ASN ke sekolah atau madrasah swasta.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
24/07/25 - 15:15
in Humaniora, Lampung
A A
Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar siswa di kelas. (Antara)

Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar siswa di kelas. (Antara)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor. 1 Tahun 2025 berencana melakukan redistribusi guru ASN ke sekolah atau madrasah swasta. Kebijakan itu rencananya akan terimplementasikan pada November mendatang.

Rencana itu mendapatkan respon penolakan dari sejumlah organisasi profesi guru yang tergabung dalam Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia. Wacana tersebut teranggap bakal menimbulkan permasalahan baru yang akan muncul.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Soeparman Mardjoeki Nahali mengungkapkan. Peraturan itu memang muncul dari permintaan sejumlah sekolah swasta yang kehilangan guru karena menjadi guru PPPK.

“Kebijakan itu tidak menyelesaikan akar masalah yang terjadi. Saat ini satuan pendidikan swasta banyak yang kekurangan murid akibat persoalan demografi dan kebijakan pemerintah,” katanya, Kamis, 24 Juli 2025.

Akibatnya banyak guru yang kehilangan tunjangan profesinya (TPG) dan berkurangnya bantuan operasional sekolah (BOS). Karena TPG dan BOS mempengaruhi oleh jumlah murid. Situasi ini semakin memperumit redistribusi guru.

“Ternyata bukan hanya guru ASN yang perlu redistribusi. Guru swasta pun memerlukan redistribusi agar tidak terkena PHK dan kehilangan tunjangannya,” katanya.

Kecemburuan Sosial

Sementara Wakil Koordinator Advokasi Perkumpulan Pendidik Geografi Nusantara, Laili Hadiati juga berpendapat. Ia mengkhawatirkan program redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Kedatangan guru ASN ke sekolah swasta bakal menciptakan diskriminasi baru. Sebab biasanya guru ASN akan memperoleh prioritas untuk memperoleh posisi penting. Seperti menjadi kepala sekolah dan pemenuhan jumlah jam mengajarnya.

Sebaliknya dampak negatif bisa juga teralami oleh guru ASN saat menjalani redistribusi. Mereka harus berbagi jam mengajar dengan guru yang sudah eksis pada sekolah tersebut. Jika rombongan belajarnya sedikit maka guru ASN akan menghadapi masalah dengan tunjangan profesinya.

“Jarak tempuh dari rumahnya ke sekolah yang baru juga bakal menimbulkan masalah baru. Belum lagi mereka akan repot dengan pekerjaan tambahan mencari murid baru setiap pergantian tahun ajaran,” jelasnya.

Kemudian Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia Provinsi Lampung, Gino Vanollie menambahkan. Ia menekankan perlunya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Ini untuk mengatasi kekurangan guru secara komprehensif.

“Harus siap secara matang dan jangan terkesan reaksioner,” tegasnya.

Selanjutnya LPTK sebagai lembaga penghasil calon guru juga harus dilibatkan. Sehingga akan terpetakan dengan baik satuan pendidikan dan daerah mana saja yang kekurangan guru. Sekaligus menghitung jumlah calon guru yang dapat mengisi kekosongan guru tersebut.

Kemudian Gino Vanollie mengingatkan bahwa praktik terbaik dari sejumlah pemerintah daerah yang sudah melibatkan sekolah swasta. Ini untuk memenuhi kuota penerimaan murid baru dapat menjadi contoh untuk memperbaiki sistem pemenuhan guru sekolah swasta.

“Pemerintah pusat cukup menjadi fasilitator yang baik bagi pemerintahan daerah. Agar tetap berkomitmen menjalani fungsi otonomi daerah desentralisasi. Untuk menuntaskan persoalan kekurangan guru daerahnya masing-masing,” katanya.

 

Source: Umar Rabbani
Via: Triyadi Isworo
Tags: Forum Martabat Guru Indonesia Provinsi LampungGino VanollieGURUkebijakanKoalisi Barisan Guru IndonesiaKobarLaili Hadiatimadrasah swastaorganisasi profesi guruPemerintahPENDIDIKANPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan MenengahPermen DikdasmenPersatuan Guru Seluruh IndonesiaPGSIredistribusi guru ASNSEKOLAHSoeparman Mardjoeki NahaliWakil Koordinator Advokasi Perkumpulan Pendidik Geografi Nusantara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Perwakilan Masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha berjumlah 500 orang melakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Lampung Tengah

Menunggu Pendekatan Dialogis Berbasis Keadilan Sosial Konflik Anak Tuha

byDelima Napitupulu
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pendekatan pengamanan oleh pemerintah dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat nilai tidak tepat. Hal ini...

Aksi masyarakat Anak Tuha, Lampung Tengah mempertahankan tanah garapan, Senin, 18 Agustus 2025

BEM SI Tuntut Negara Hadir Selesaikan Konflik Agraria di Anak Tuha

byDelima Napitupulu
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pemerintah hadir dan menyelesaikan konflik agraria antara warga...

Perwakilan Masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha berjumlah 500 orang melakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Lampung Tengah

Empat Petani Anak Tuha Dipanggil Polisi Usai Protes Penyerobotan Lahan 17 Agustus

byDelima Napitupulu
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Empat warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dipanggil polisi setelah menggelar aksi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.