• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 23:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Revisi Zonasi Taman Nasional Way Kambas Hanya untuk Pemanfaatan Karbon

Revisi zonasi TN Way Kambas semata-mata untuk menyesuaikan regulasi pemanfaatan karbon yang artinya tidak ada aktivitas ekstraktif di kawasan konservasi.

Muharram Candra LuginaAtikabyMuharram Candra LuginaandAtika
13/12/25 - 22:19
in Humaniora, Lampung
A A
Revisi Zonasi Taman Nasional Way Kambas Hanya untuk Pemanfaatan Karbon

Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir. (Lampost.co/Atika Oktaria SN)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir menegaskan revisi zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang kini dalam pembahasan konsultasi publik tidak akan mengubah fungsi kawasan konservasi, khususnya terkait perlindungan ekosistem dan satwa liar.

Poin Penting:

  • Revisi zonasi TNWK tidak mengubah fungsi konservasi.

  • Mengalihkan sebagian zona inti ke zona pemanfaatan khusus karbon.

  • Aktivitas pemanfaatan karbon bersifat nonekstraktif.

Menurutnya, zonasi merupakan strategi penting dalam pengelolaan taman nasional. Melalui zonasi, kawasan terbagi ke dalam beberapa fungsi, seperti zona inti, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona rimba, zona khusus, hingga zona religi.

Regulasi memperbolehkan pembaruan zonasi untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan, perubahan kebijakan, maupun dampak bencana. Salah satu poin penting dalam revisi zonasi adalah rencana perubahan sebagian zona inti menjadi zona pemanfaatan. Namun Munawir menekankan perubahan tersebut bukan untuk membuka akses wisata, panas bumi, atau bentuk pemanfaatan ekstraktif lainnya.

Baca juga: Polda Lampung Janji Tegakkan Hukum Sektor Kehutanan dan Lingkungan

“Perlu saya tegaskan, perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan ini semata-mata untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur pemanfaatan karbon di kawasan konservasi hanya di zona pemanfaatan,” ujarnya.

Ia memastikan aktivitas di zona pemanfaatan karbon tetap bersifat nonekstraktif.  Tidak ada penebangan pohon, pembangunan fasilitas, atau kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem. Zona tersebut hanya untuk perlindungan, penjagaan, penelitian, serta pemulihan area yang rusak.

“Untuk karbon, tidak boleh menebang satu pohon pun. Justru kita harus menjaga hutan tetap utuh dan memperbaiki area yang rusak. Kalau hutan rusak, karbonnya tidak akan bernilai,” katanya.

Munawir mencatat luas zona pemanfaatan karbon di TNWK mencapai sekitar 33 ribu hektare. Jika digabung dengan zona pemanfaatan umum—yang memungkinkan kegiatan wisata—luasnya menjadi sekitar 39 ribu hektare atau sekitar 30 persen dari total luas kawasan.

Kawasan Konservasi Tidak Diperjualbelikan

Ia juga sekaligus meluruskan isu terkait penjualan kawasan konservasi kepada pihak asing. “Tidak ada dan tidak mungkin menjual kawasan hutan negara. Yang mungkin terjadi adalah badan usaha mengajukan izin pemanfaatan karbon yang secara regulasi boleh. Tetapi sekali lagi, pemanfaatannya bukan menebang, melainkan menjaga dan merestorasi,” ujarnya.

Selain itu, Munawir juga menambahkan Undang-Undang 32 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari UU No. 5 Tahun 1990. Regulasi itu menguatkan perlindungan terhadap satwa dan peningkatan sanksi bagi perusak kawasan konservasi.

Dengan revisi zonasi ini, pemerintah berharap pengelolaan TN Way Kambas dapat semakin sejalan dengan regulasi terbaru. Selain itu, sekaligus memperkuat upaya konservasi dan restorasi di kawasan yang selama ini menjadi habitat penting satwa liar, termasuk gajah sumatra.

Tags: kawasan konservasi Lampungkonservasi gajah Sumatrapemanfaatan karbon TNWKpengelolaan karbon konservasiRevisi zonasi TN Way KambasTNWK revisi zonasiUU 32 Tahun 2024zona inti TN Way Kambaszona pemanfaatan TN Way Kambas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

siklon tropis bakung

BMKG Tetapkan Siklon Tropis Bakung, Warga Lampung Siaga Cuaca Ekstrem

byIsnovan Djamaludin
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi Bibit Siklon Tropis 91S di Samudra Hindia barat daya Lampung telah...

siklon tropis bakung

Siklon Bakung Menguat, Lampung Diminta Siaga

byIsnovan Djamaludin
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi Bibit Siklon 91S di Samudra Hindia barat daya Lampung telah meningkat...

Taman Nasional Way Kambas Perketat Proteksi meski Zona Hijau Dibuka untuk Karbon

Taman Nasional Way Kambas Perketat Proteksi meski Zona Hijau Dibuka untuk Karbon

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD Zaidi, menegaskan perubahan zona hijau seluas sekitar 30...

Berita Terbaru

Juri Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI
Hiburan

Anang Hermansyah Absen di Indonesian Idol 14, Formasi Juri Terbaru Picu Perbincangan Publik

byEffran
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Indonesian Idol Season 14 resmi mengumumkan susunan juri terbaru dengan komposisi paling ramai sepanjang sejarah. Namun, publik...

Read moreDetails
Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI

Bukan Cuma Penyanyi, Indonesian Idol Season 14 Diisi 13 Juri

13/12/2025
Poster Film Penerbangan Terakhir

Skandal Cinta di Kokpit, Film Penerbangan Terakhir Bongkar Sisi Gelap Pilot dan Pramugari

13/12/2025
siklon tropis bakung

BMKG Tetapkan Siklon Tropis Bakung, Warga Lampung Siaga Cuaca Ekstrem

13/12/2025
siklon tropis bakung

Siklon Bakung Menguat, Lampung Diminta Siaga

13/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.