Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pertanian menyebut saat ini Rumah Potong Hewan (RPH) Bandar Lampung baru memiliki dua juru sembelih halal (Juleha) yang memiliki sertifikat halal dari Kemenag.
Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Erwin mengatakan baru dua juru sembelih di satu RPH milik Pemkot Bandar Lampung terletak di Way Laga, Kecamatan Sukabumi yang sudah bersertifikat halal.
Erwin menyebut sertifikasi kompetensi Juleha berguna untuk meningkatkan kualitas juru sembelih halal agar profesional di bidangnya.
Baca Juga:
Pasokan Hewan Kurban Aman dan Cukup
Legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat perlu sehingga kehalalan daging dari hewan kurban dapat terjamin.
Selain itu, hingga saat ini baru 36 orang di Provinsi Lampung yang memiliki sertifikasi kompetensi juru sembelih halal.
“Kalau untuk RPH kita sudah memiliki dua Juleha yang sudah sertifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, bahwa untuk menjamin suatu produk halal harus ada sertifikat Juleha,” kata Erwin, Minggu, 9 Juni 2024.
Ia menyebut salah satu syarat mendapat sertifikat juru sembelih halal perlu pengetahuan yang baik untuk penjagal atau tukang potong hewan terkait proses penyembelihan.
“Yakni memperlakukan hewan kurban dengan baik, baik sebelum sembelih dan sesudah. Kemudian cara memotong dan memisahkannya,” terangnya.
Syariat Islam
Sementara itu, Plh. Sekretaris Daerah Pemkot Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan, kehadiran Juleha berguna untuk menjamin hewan kurban maupun hewan yang akan masyarakat konsumsi. “Itu semua harus disembelih dengan memenuhi syariat Islam,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus menambah jumlah juru sembelih halal yang tersertifikasi.
“Nanti kita koordinasi melalui Dinas Pertanian supaya yang bisa ikut pelatihan mendapat sertifikat Juleha,” pungkasnya.