Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Imam Ghozali, menyambut baik rencana pemerintah terkait program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama kalangan yang kurang mampu.
Imam menjelaskan bahwa RSUD Abdul Moeloek selama ini telah menerapkan program Pelayanan Ramah Berbasis KTP, di mana pasien cukup menunjukkan KTP tanpa harus membawa kartu BPJS Kesehatan.
Melalui sistem tersebut, data pasien langsung terhubung secara digital dengan sistem BPJS, baik bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) aktif maupun yang nonaktif.
“Pasien cukup membawa KTP tanpa harus membawa kartu BPJS. Data akan langsung terhubung dengan sistem, baik peserta PBI aktif maupun nonaktif,” ujar Imam Ghozali.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan, Fokus Bantu Peserta Tidak Mampu
Menurut Imam, kebijakan pemutihan yang tengah digodok pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan akan membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Dengan adanya kebijakan ini, peserta yang status kepesertaannya nonaktif dapat segera aktif kembali. Sehingga bisa memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Membuka Layanan Langsung
Lebih lanjut, Imam berharap agar BPJS Kesehatan dapat membuka layanan langsung di RSUD Abdul Moeloek. Langkah tersebut juga akan mempercepat proses koordinasi dan aktivasi ulang peserta. Sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan.
“Kami berharap BPJS dapat hadir di rumah sakit agar proses pemutihan dan aktivasi ulang peserta yang tidak aktif bisa dilakukan lebih cepat dan terintegrasi,” tambahnya.
RSUD Abdul Moeloek yang merupakan rumah sakit rujukan utama di Provinsi Lampung, selama ini menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang melayani ribuan peserta BPJS setiap bulannya.
Dengan rencana pemutihan ini, Imam optimistis jumlah masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan aktif akan meningkat. Sekaligus mengurangi beban rumah sakit dalam menangani pasien tanpa jaminan.
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan sendiri tengah disiapkan oleh pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang menunggak iuran agar bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan.
Selain penghapusan denda tunggakan, program ini juga akan disertai dengan proses registrasi ulang agar data kepesertaan lebih akurat dan terverifikasi.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk rumah sakit daerah seperti RSUD Abdul Moeloek. Diharapkan program pemutihan BPJS Kesehatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung. Terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan nonaktif.








