Kotabumi (Lampost.co) – Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pembakaran Gedung Sub. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024 pagi pukul 07.00 WIB. Kejadian tersebut ketahuan setelah satuan pengamanan kantor setempat mengecek ada bau asap. Ternyata ruangan tersebut terbakar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku bernama Agus Rahmat (38). Pelaku merupakan warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian pelaku langsung teramankan petugas pada malam harinya.
“Pelaku merupakan satpam kantor tersebut,” ujarnya, Minggu, 8 Desember 2024.
Kemudian ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV. Pelaku masuk mendekati ruang alat tulis kantor dengan memutar CCTV menggunakan pipa dan keluar membawa tas ransel. Kerugian akibat kebakaran tersebut, mencapai Rp. 500 juta.
Sementara dari pengakuan pelaku, ia nekat membakar ruangan karena sakit hati dengan manajemen kantor pajak pratama tersebut. Karena, pelaku dipecat pada bulan Agustus 2024 lalu
“Pemecatan karena ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor,” katanya.