Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang enam terdakwa perkara joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan di Lampung Tahun 2023 kembali tergelar. Sidang terlaksana pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembuktian jaksa.
.
Dari enam terdakwa satu orang terdakwa atas nama Ratna Devinta Salsabila tidak dilakukan penahanan. Ratna merupakan anak salah satu pejabat Lampung yakni M. Taufiqullah.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan. Ia mengatakan terdakwa merupakan tahanan kota dan sudah mengajukan penangguhan penahanan.
.
.
“Ia memberikan jaminan, dan ia juga statusnya masih mahasiswa. Sehingga kita tidak bisa menghambatnya,” ujarnya.
.
Menurut hakim, terdakwa sudah memberikan uang jaminan sebesar Rp50 juta. Dan selama persidangan terdakwa tetap hadir pada muka persidangan.
.
“Terdakwa harus tetap hadir saat proses persidangan. Apabila terdakwa melarikan diri, uang titipan tersebut diambil untuk negara. Kemudian kedua orang tua terdakwa ikut dan kita proses secara hukum,” katanya.
.
Enam Terdakwa
.
Sementara keenam terdakwa joki CPNS tersebut yakni Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Mereka mendapat tuntutan dalam 4 berkas tuntutan terpisah.
.
Sementara ketiga saksi joki CPNS yang terhadirkan yakni Muhammad Aulia Rahman, Rara dan Fajar. Ketiganya mengaku curiga dengan terdakwa Ratna. Ia pergi usai identitas dan wajah nya tidak cocok saat akan melakukan pemeriksaan. Sehingga petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut.
.
Sementara itu, terdakwa Ratna mengaku saat teramankan juga ada seorang penjoki yang teramankan petugas Kejaksaan. “Saya dapet info ada juga yang teramankan oleh petugas,” katanya. Namun, Jaksa mengaku tidak ada selain terdakwa.
.
Melanggar ITE
.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang terbacakan oleh JPU Kandra Buana, keenam terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana teratur dan terancam dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
.
“Perbuatan terdakwa terancam pidana. Dalam Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kandra Buana dalam dakwaannya Kamis, 27 Juni 2024.
.
Dalam dakwaannya terjelaskan, keenam terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang terpalsukan seolah-olah benar dan tidak terpalsukan.
.
“Akibat perbuatan dari keenam terdakwa, mengakibatkan Kejaksaan RI merasa merugi. Karena tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar. Dan pendaftar lain juga merasa terugikan dengan adanya kecurangan ini. Serta mengganggu proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI. Kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI,” katanya.