Way Kanan (Lampost.co)–Merujuk pada surat edaran (SE) Nomor : 420/12/IV.01/2022 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Satuan Pendidikan se-Kabupaten Way Kanan wajib melampirkan laporan instrumen kesiapan dan kelengkapan sarana-prasana pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi covid-19.
Kasie Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Way Kanan, M. Ferdinansyah, menyatakan seluruh kepala sekolah memiliki batas waktu paling lambat Kamis, 13 Januari 2022, untuk melaporkan pelaksanaan PTM di Satuan Pendidikan masing-masing.
“Sebagian besar sudah terkumpul. Pekan ketiga bulan ini kami akan lakukan peninjauan ke sekolah-sekolah untuk mengevaluasinya. Apabila dari delapan komponen instrumen itu ada yang tidak terpenuhi, akan kami bimbing untuk dibenahi juga pembinaan,” kata Ferdinan saat diwawancarai Lampost.co. Jumat, 7 Januari 2022.
Dia mengatakan, jika semua kesiapan dan kelengkapan sudah terpenuhi juga terlaksana dan berjalan sesuai persyaratan. “Kedepannya kita bisa ambil kebijakan untuk membuka 100 persen, prinsipnya kita jalani instrumen didalam edaran ini dulu,” ujarnya.
Selain terus memastikan kesiapan pelaksanaan PTM secara aman, ketersediaan sarana dan prasarana (sanitasi, kebersihan dan kesehatan), juga akses fasilitas kesehatan. “Satuan Pendidikan harus memiliki tim satgas penanganan Covid-19,” kata dia.
Ferdinan mengatakan, selama 4 hari berlangsungnya pelaksanaan PTM terbatas di Kabupaten Way Kanan.
“Alhamdulillah berjalan baik-baik saja, tidak ada keluhan. Vaksinasi dari Pemerintah Daerah ke tenaga didik (anak usia 6-11 tahun) terus berlangsung. Prokes 5 M juga diterapkan ketat,” ujarnya.
EDITOR
Sri Agustina