• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 03:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Sebutan Cleansing dalam Pemecatan Guru Honor Dinilai Sadis

Adi SunaryoMedcombyAdi SunaryoandMedcom
21/07/24 - 10:34
in Humaniora, Pendidikan
A A
Ilustrasi guru honor. Foto: MI/Bary Fathahillah

Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Jakarta (Lampost.co): Komisi X DPR mengkritik kebijakan pemecatan seratusan guru honor di Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’. DPR menilai sebutan cleansing sadis.

“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.

Baca juga: Pengelolaan Bank Sampah Harus Berkelanjutan

Dia mengatakan pemecatan guru honor tidak sesuai dengan semangat yang tengah negara lakukan, terkait perbaikan nasib guru honorer. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Artinya seharusnya nasib tenaga honor, termasuk guru honor, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” ujar dia.

Dede mengatakan Dinas Pendidikan Jakarta juga harus mengetahui alasan sejumlah sekolah menerima guru honorer. Dia yakin hal itu berkaitan dengan kurangnya tenaga pengajar.

“Seharusnya Dinas Pendidikan juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honor ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar, sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodasi oleh pemerintah,” ucap Dede.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menekankan bahwa pemecatan guru honorer menyebabkan dampak negatif. Sekolah akan kekurangan guru dan kegiatan belajar mengajar terganggu.

“Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,” ujar Dede.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Cleansing Guru HonorGuru HonorerHUMANIORAPENDIDIKAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pemerintah provinsi tidak akan menurunkan standar dalam pelaksanaan program Makan...

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni...

Seminar Bimbingan Teknis Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Tahun 2025 Pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung di Auditorium Rafflesiger Lt. 5, Rabu, 1 Oktober 2025. Dok DJP Bengkulu - Lampung

Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.