• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 15:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Segera Lakukan Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS

Pembenahan mutlak perlu terlaksanakan pada sejumlah sektor. Apalagi untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
11/06/25 - 20:02
in Hukum, Humaniora, Kriminal, Politik
A A
Wakil Ketua MPR RI

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok/Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pembenahan mutlak perlu terlaksanakan pada sejumlah sektor. Apalagi untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terlebih dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual.

“Meski UU TPKS telah tersahkan. Respons terhadap perubahan sistem dan budaya hukum itu masih berjalan lambat. Sehingga upaya negara memberi perlindungan korban secara menyeluruh belum sepenuhnya terwujud.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring. Bertema Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 11 Juni 2025.

Kemudian Diskusi yang termoderatori Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu. Menghadirkan Tuani Sondang Rejeki Marpaung (Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta). Amanda Manthovani (Kuasa Hukum korban Kekerasan Seksual Universitas Pancasila).

Lalu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) sebagai narasumber. Selain itu hadir pula Rudianto Lallo (Anggota Komisi III DPR RI) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, sejumlah tantangan tertemukan dalam implementasi UU TPKS. Antara lain kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang substansi UU TPKS, termasuk urgensi perlindungan korban.

Kemudian Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat. Semua elemen terkait substansi pelaksanaan UU TPKS, baik pemerintah, swasta, masyarakat dan individu. Ini harus saling mendukung untuk mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.

Selanjutnya Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan. Untuk merealisasikan amanat UU TPKS diperlukan komitmen kuat dari negara.

Kemudian komitmen tersebut bisa terwujud, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu. Melalui peningkatan kapasitas semua elemen, terutama aparat penegak hukum. Ini agar proses penanganan tindak kekerasan seksual mengutamakan perspektif korban. Kemudian mengedepankan HAM dan martabat manusia.

Eses

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono berpendapat. Tantangan implementasi UU TPKS mencakup pelaksanaan substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.

Kemudian menurut Sri, undang-undang yang sudah mengatur secara detail tidak bisa berjalan dengan baik. Bila struktur hukum tidak berjalan dengan benar yang menyebabkan kapasitas aparat hukum yang terbatas.

Selain itu, ujar Sri, cara pandang masyarakat terkait tindak kekerasan seksual yang cenderung menyalahkan korban. Ini juga merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan UU TPKS.

Selanjutnya Sri menilai, aparat penegak hukum kerap tidak melihat UU TPKS sebagai instrumen tindak pidana khusus. Sehingga, aparat penegak hukum sering kali menerapkan pidana umum. Apalagi untuk kasus kekerasan seksual.

Lalu Implikasinya, ujar Sri, hak-hak korban tidak terakomodasi. Seperti tidak ada restitusi dan perlindungan yang lemah dalam proses hukum.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengungkapkan. Pasca-UU TPKS ter sahkan, pelaporan kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi.

Pada 2022, misalnya LBH Apik Jakarta menerima laporan tindak kekerasan seksual sebanyak 570 kasus. Pada 2023 tercatat 497 kasus, dan pada 2024 tercatat 303 kasus. Tuani mengungkapkan, pada 2024, dari 303 laporan kasus kekerasan seksual, sebanyak 30 kasus didampingi LBH Apik untuk ditindaklanjuti.

Namun, ungkap dia, hanya lima kasus yang bisa sampai maju ke pengadilan, karena menghadapi banyak tantangan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Tantangan tersebut, ujar Tuani, antara lain masih banyak aparat penegak hukum tidak menggunakan UU TPKS dan memilih menggunakan UU ITE dan UU Pornografi, dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Selain itu, menurut Tuani, tantangan juga dihadapi dalam tahapan pelaporan dan pemeriksaan dengan ruangan yang tidak nyaman, serta tidak ada ruang khusus dalam proses pemeriksaan korban.

Relasi Kuasa

Kuasa Hukum korban Kekerasan Seksual Universitas Pancasila, Amanda Manthovani berpendapat, penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan belum berjalan dengan baik.

Adanya relasi kuasa dalam kasus yang ditanganinya, ujar Amanda, menambah sulit terwujudnya keadilan dalam proses penangan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kehadiran Satgas TPKS di kampus, jelas Amanda, juga tidak bisa membantu terwujudnya keadilan, karena yang diadukan dalam kasus kekerasan seksual adalah pimpinan pada institusi tersebut.

Amanda berharap, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan.

Amanda mendesak pemerintah agar segera melengkapi aturan turunan dari UU TPKS agar penanganan tindak kekerasan seksual dapat berjalan dengan perspektif perlindungan korban dan penegakan hak azasi manusia.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo berpendapat, sejatinya sejak Mei 2022 ketika UU TPKS disahkan, otomatis undang-undang tersebut berlaku. Namun, ujar Rudi, di lapangan pelaksanaan UU TPKS belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum.

Secara teknis, jelas Rudi, pasal-pasal pada UU TPKS sudah lengkap hingga mengatur proses hukum acaranya.

Sejatinya, tegas Rudi, UU TPKS ini semangatnya progresif, sehingga dalam upaya penanganan kasus-kasus kekeraaan seksual, aparat penegak hukum juga harus memiliki semangat progresif, yang mengedepankan kepastian hukum.

Jadi, tambah dia, dengan hanya bukti visum dan keterangan korban, aparat penegak hukum bisa memproses kasus tindak kekerasan ke pengadilan.

Rudi mendorong agar pihak kepolisian dan kejaksaan agung dapat mengambil langkah segera untuk memedomani aturan-aturan pada UU TPKS.

Wartawan senior Usman Kansong mengutip Mahatma Gandhi mengatakan tidak ada keadilan yang sempurna, tetapi kita harus selalu berusaha mencapainya.

Artinya, ujar Usman, betapa pun besarnya tantangan penegakan hukum UU TPKS, kita harus berusaha mencapai penegakan hukum yang sempurna.

“Jangan lelah mengawal penegakan hukum UU TPKS dan dalam mengawal itu marilah kita berkutat pada solusi tidak hanya berkutat pada problem,” tambah Usman.

Agar, tegas dia, kita bisa sampaikan solusi itu kepada para pemangku kepentingan untuk segera terlaksanakan.

Tags: Amanda ManthovaniAnggota Komisi III DPR RIFakultas Hukum Universitas Gadjah MadaForum Diskusi DenpasarKoordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakartakorban kekerasan seksualKuasa Hukum korban Kekerasan Seksual Universitas Pancasilalestari moerdijatNur AmaliaRudianto LalloSri Wiyanti EddyonoTantangan Penegakan Hukum UU TPKSTenaga Ahli Wakil Ketua MPR RITuani Sondang Rejeki MarpaungUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU TPKSwakil ketua mpr ri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

lahan

PTPN I Regional 7 Tegaskan Status Lahan Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

by Mustaan
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 menegaskan bahwa status lahan di Kebun Way Berulu,...

Pertahankan Diri dari Covid dengan Iman, Imun, Aamiin

Pertahankan Diri dari Covid dengan Iman, Imun, Aamiin

by Mustaan
13/06/2025

Bandar Lampung (lampost.co) -- DALAM beberapa hari belakangan ini, terdengar informasi infeksi Covid kembali menyeruak di belahan dunia, termasuk negeri...

Suasana haru dan tegas menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), saat keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Fakta Baru Terungkap di Sidang Perdana Kasus Judi Sabung Ayam Peltu Yun Hery Lubis

by Nur
13/06/2025

Palembang (Lampost.co)--- Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis mengungkap sejumlah fakta menarik yang menjadi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.