• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 18:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Segera Selesaikan Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

NurbyNur
06/08/24 - 18:18
in Humaniora, Nasional
A A
Massa dari Yayasan Madani Mental Health Care melakukan kampanye Anti Seks

Massa dari Yayasan Madani Mental Health Care melakukan kampanye Anti Seks Bebas (MI )

Jakarta (Lampost.co)– Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa kontroversi terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja pelajar harus diselesaikan. Yakni dengan menemukan solusi yang dapat menjembatani pandangan agama dan kesehatan.
Hal ini Moeldoko sampaikan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 6 Agustus, sebagai respons terhadap polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Memang ada pandangan yang berkontra, karena satu sisi dari kesehatan dan sisi lain dari etik atau agama. Selama itu tidak akan bertemu,” kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia mendorong otoritas terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kedua perspektif tersebut.

“Namun, harus ada jalan tengah, harus ada solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan ketentuan tentang alat kontrasepsi adalah bagian dari edukasi kesehatan reproduksi melalui penggunaan kontrasepsi pelajar.

Syahril menegaskanpenyediaan alat kontrasepsi tidak di tujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah, dengan tujuan menunda kehamilan sampai calon ibu siap secara ekonomi dan kesehatan.

“Penyediaan alat kontrasepsi itu hanya di berikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga usia yang aman untuk hamil,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan  pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak yang lahir.

PP tersebut menargetkan pelayanan alat kontrasepsi kepada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Sehingga alat kontrasepsi tidak di berikan kepada semua remaja.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan itu akan di perjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari PP tersebut.  Juga akan menjelaskan edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Suara Masyarakat

Terpisah, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat. Sebab, peraturan ini sangat berhubungan dengan kehidupan mereka.

Proses pembahasannya pun dinilai kurang partisipatif dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.

“Daripada bertentangan dengan tatanan sosial di sekolah dan merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan dibahas kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ujarnya pada, Selasa, 6 Agustus.

Saat ini, Indonesia menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Data dari National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC).

Di sana menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah kasus konten pornografi anak tertinggi keempat di dunia dan peringkat kedua di Asia Tenggara. “Dalam situasi seperti ini, seharusnya pemerintah memperkuat pendidikan seksual dan penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah, daripada menyediakan alat kontrasepsi,” tegas Ubaid.

JPPI mendesak agar PP 28/2024 di cabut karena dianggap merusak masa depan anak-anak Indonesia. Jika aturan ini di paksakan, anak-anak akan semakin terpapar kekerasan seksual dan pornografi di lembaga pendidikan.

Selain itu, aturan ini terbuat tanpa partisipasi publik yang luas, padahal sangat berhubungan dengan kehidupan banyak orang, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah.

Tags: Alat kontrasepsialat kontrasepsi pelajar dan remajaPELAJARpernikahan dinipolemik kontrasepsi remajaREMAJA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi

Psikiater Ungkap Rahasia Agar Anak Kebal Rayuan Maut Predator Grooming

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Kehangatan komunikasi di dalam keluarga kini menjadi instrumen paling krusial dalam memutus rantai manipulasi psikologis terhadap anak. Psikiater dari...

Child grooming

Psikolog Beberkan Ciri Pelaku Manipulasi Child Grooming

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Ancaman kekerasan seksual terhadap anak sering bersembunyi di balik kedok perhatian yang terlihat tulus dan wajar. Alih-alih menggunakan paksaan...

Ilustrasi. (Freepik)

Bahaya Child Grooming Strategi Manipulasi Terselubung

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Praktik child grooming ancaman nyata yang sering luput dari pengawasan orang tua karena polanya yang sangat halus. Psikiater Lahargo...

Berita Terbaru

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi
Bandar Lampung

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Read moreDetails
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.