Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung menegaskan untuk tidak mengizinkan seluruh sekolah mengadakan perpisahan atau study tour ke luar kota.
“Tahun ini sekolah di Bandar Lampung tidak boleh study tour,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi, Kamis, 16 Mei 2024.
Larangan tersebut berkaca pada kasus rombongan anak-anak SMK Lingga Kencana, Depok, yang mengalami kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Disdik Tuba Wanti-Wanti Sekolah Pilih Bus Study Tour Layak Jalan
Larangan itu ia sampaikan secara lisan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). “Secara lisan sudah kami sampaikan ke MKKS. Besok akan rapat dan nanti kami sampaikan lagi kalau tahun ini tidak boleh,” ujar dia.
Sementara, imbauan resmi tertulis akan kami layangkan ke sekolah-sekolah dalam waktu dekat. “Suratnya nanti kami berikan dalam waktu dekat. Kami pastikan minggu depan sudah ada,” ujar dia.
Surat imbauan tidak boleh study tour tersebut wajib untuk sekolah negeri. Namun, aturan itu pengecualian untuk sekolah swasta yang terlanjur melakukan MoU dan uangnya masuk ke pihak travel.
“Tapi, kami serahkan ke pihak sekolah untuk tanggung jawab penuh. Sebab, mungkin pihak sekolah swasta sudah jauh hari ada program itu,” kata dia.
Menurut dia, perlu ada catatan pernyataan baik pihak travel yang menyatakan bus layak jalan. “Harus ada surat pernyataan dari orang tua juga yang membolehkan anaknya berangkat study tour. Tapi, kami tetap sarankan tidak melaksanakannya,” kata dia.
Dia memastikan sekolah negeri tidak menggelar kegiatan tersebut. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, kami sarankan sekolah hanya buat acara perpisahan sederhana di lingkungan sekolah dan tidak memberatkan wali murid,” kata dia.