Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya pencegahan tindak kekerasan lingkungan pendidikan melalui sebuah kebijakan harus terbarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak terkait. Ini agar kebijakan yang diterbitkan tepat sasaran.
“Kebijakan yang terterbitkan untuk pencegahan tindak kekerasan pada lingkungan pendidikan harus terikuti kesiapan para tenaga pengajar dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Ini untuk melaksanakannya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Kemudian menurut Lestari, upaya pencegahan tindak kekerasan lingkungan sekolah dengan mendorong guru untuk lebih berperan dalam bimbingan dan konseling. Lalu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan keterampilan khusus.
Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari. Upaya penguatan keterampilan dan kompetensi guru. Terlebih dalam memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik harus segera dilakukan.
Lalu Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat. Para pemangku kepentingan tingkat daerah juga harus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen No. 11/2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru itu.
Kemudian Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat membangun kolaborasi yang kuat. Apalagi dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi setiap anak bangsa. Demi melahirkan generasi penerus yang berdaya saing pada masa depan.
Kasus Meningkat
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap, pada tahun 2024 kasus kekerasan lingkungan pendidikan mencapai 573 kasus. Angka tersebut naik 288 kasus dari tahun 2023.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat peran guru bimbingan dan konseling (BK). Serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) satuan pendidikan guna mencegah kekerasan sekaligus menjaga kesehatan mental para murid.
Penguatan itu terlaksanakan melalui diterbitkannya Permendikdasmen Nomor. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Kemudian dalam peraturan itu disebutkan guru memiliki keleluasaan memenuhi beban kerja. Tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga berbasis kinerja.
Tugas tambahan sebagai anggota TPPK dapat terkonversi setara dua jam pelajaran per minggu. Sehingga memberi motivasi bagi guru untuk aktif berperan dalam pencegahan tindak kekerasan.
Selain itu, terdapat penugasan baru untuk guru wali kelas yang kini dapat bertugas mendampingi siswa. Baik secara akademik maupun non akademik.