Jakarta (lampost.co)–Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/508/2025 merupakan respons atas tingginya ancaman virus rabies di Tanah Air. Kebijakan itu memastikan kesiapsiagaan seluruh fasilitas medis menghadapi potensi lonjakan kasus.
Penyakit yang menyerang jaringan saraf pusat ini tetap menjadi tantangan serius karena sifatnya akut dan mematikan. Virus menular melalui kontak air liur atau gigitan satwa pengidap rabies, sehingga perlu langkah pencegahan masif di seluruh wilayah endemis.
Urgensi edaran itu berdasar adanya 185.359 insiden gigitan hewan penular rabies (HPR) yang mengakibatkan 122 jiwa meninggal dunia pada 2024.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, mengingatkan bahwa setiap detik sangat berharga bagi korban gigitan untuk menghindari fatalitas.
“Kami mendesak masyarakat untuk segera melakukan pertolongan pertama dengan membasuh luka menggunakan sabun di bawah air mengalir selama minimal 15 menit. Setelah itu, segera bawa korban ke faskes untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR),” kata Murti dalam keterangannya, dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Instruksi untuk Daerah
Selain edukasi ke masyarakat, Kemenkes menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia untuk mengoptimalkan sistem surveilans dan pengawasan faktor risiko di lapangan. Kesiapan stok vaksin serta ketertiban pelaporan kasus menjadi kunci utama dalam mengendalikan penyebaran virus.
“Sinergi lintas sektoral sangat penting untuk mengontrol populasi hewan penular serta memastikan setiap kasus gigitan tertangani sesuai prosedur medis yang berlaku,” tambah Murti. (MI)








