Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan langkah konkret dengan membentuk tim ahli cagar budaya di tingkat kota.
Tim tersebut nantinya akan mengkaji secara mendalam nilai sejarah dan kelayakan Rumah Daswati sebelum mengusulkannya menjadi cagar budaya.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Dorong Pemkot Tetapkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya
“Pemkot Bandar Lampung akan membentuk tim ahli cagar budaya kota untuk mengusulkan Rumah Daswati masuk dalam daftar cagar budaya,” kata wali kota, Rabu, 17 September 2025.
Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan pemkot teruskan ke pemerintah provinsi agar bisa mereka usulkan menjadi cagar budaya nasional.
“Karena kita juga harus terus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Nanti bisa dijembatani agar jadi cagar budaya nasional,” katanya.
Status Kepemilikan Aset
Wali kota juga menambahkan, Pemkot akan menelusuri status kepemilikan aset serta melakukan penataan administrasi agar proses pengusulan berjalan lancar.
“Kita ingin semuanya tertata lebih baik, mulai dari legalitas aset hingga administrasi. Dengan begitu, Rumah Daswati bisa benar-benar di lindungi dan bermanfaat sebagai bagian dari warisan sejarah Lampung,” tegasnya.
Rumah Daswati ini terletak di Jalan Tulangbawang, Nomor 11, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung.
Selama ini Rumah Daswati sebagai salah satu bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting dalam perjalanan politik dan kebudayaan di Lampung.