• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 10:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Tiga Kurir Narkoba 58 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
24/06/24 - 21:47
in Humaniora, Kriminal
A A
Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati. Tuntutan itu tersampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten, Aceh Utara Provinsi Aceh.
.
Dalam persidangan berlangsung, JPU Kandra Buana menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah. Kemudian meyakinkan telah mekakukan permupakatan jahat. Mereka melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Menyatakan dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.,” kata Kandra Buana dalam bacaan tuntutannya.
.

Kronologi

.
Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi. Ia dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
.
“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp.10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi sebesar Rp 58 Juta,” ujarnya.
.
Kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Setelah itu menghubungi terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju wilayah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp.100 juta.
.
Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Kemudian dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum ketiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoy). Hal itu dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
.
“Tadi sudah kami dengarkan Tuntutan JPU. Ketiga klien kami tertuntut dengan hukuman mati. Sehingga kami pekan depan akan mengajukan nota pembelaan. Dengan harapan nantinya dalam putusan Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap klien kami,” kata Tarmizi.
.
Tags: Asal Aceh!headlineHukuman MatiKurirNARKOBApenjarapidanasabu-sabu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

peluncuran Bank Sampah Sekolah di Aula SMAN 2 Bandar Lampung, Kamis, 21 Agustus 2025.

Lima Sekolah Ini Terpilih Pilot Project Bank Sampah

byDelima Napitupulu
22/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung membentuk bank sampah di lima sekolah, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 9,...

Warga menemukan sosok mayat berjenis kelamin perempuan di kebun singkong milik warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis, 21 Agustus 2025. Doc. Warga.

Warga Temukan Mayat Perempuan di Perkebunan Lampung Utara

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sesosok mayat wanita tertemukan warga pada area perkebunan Desa Sawojajar. Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis,...

peluncuran Bank Sampah Sekolah di Aula SMAN 2 Bandar Lampung, Kamis, 21 Agustus 2025.

Pelajar Lampung Bisa Menabung Lewat Program Bank Sampah Sekolah

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.