• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/02/2026 17:10
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Tiga Kurir Narkoba 58 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
24/06/24 - 21:47
in Humaniora, Kriminal
A A
Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati. Tuntutan itu tersampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten, Aceh Utara Provinsi Aceh.
.
Dalam persidangan berlangsung, JPU Kandra Buana menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah. Kemudian meyakinkan telah mekakukan permupakatan jahat. Mereka melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Menyatakan dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.,” kata Kandra Buana dalam bacaan tuntutannya.
.

Kronologi

.
Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi. Ia dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
.
“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp.10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi sebesar Rp 58 Juta,” ujarnya.
.
Kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Setelah itu menghubungi terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju wilayah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp.100 juta.
.
Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Kemudian dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum ketiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoy). Hal itu dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
.
“Tadi sudah kami dengarkan Tuntutan JPU. Ketiga klien kami tertuntut dengan hukuman mati. Sehingga kami pekan depan akan mengajukan nota pembelaan. Dengan harapan nantinya dalam putusan Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap klien kami,” kata Tarmizi.
.
Tags: Asal Aceh!headlineHukuman MatiKurirNARKOBApenjarapidanasabu-sabu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay. Dok Lampost.co

Perketat Pengawasan Anak Cegah Kenakalan Remaja di Ramadan

byTriyadi Isworoand1 others
19/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung meminta para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan. Apalagi terhadap aktivitas...

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay. Dok Lampost.co

Polresta Bandar Lampung Intensifkan Patroli Malam Ciptakan Situasi Kondusif

byTriyadi Isworoand1 others
19/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Guna menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan 2026. Polresta Bandar Lampung beserta jajaran Polsek memperketat pengamanan...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Sebut Patroli di Bulan Ramadhan dan Satgas Retina Jangan Bersifat Temporer

byTriyadi Isworoand1 others
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (FH UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menyoroti urgensi pendekatan komprehensif dalam menekan...

Berita Terbaru

ilustrasi
Lampung

Disdikbud Lampung Telusuri Data Siswa hingga Akar Rumput

byDelima Napitupulu
19/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung merealisasikan target Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk menghapuskan angka putus sekolah pada...

Read moreDetails
Jam Kerja ASN di Lampung Disesuaikan dan Tetap Produktif Selama Ramadan

Jam Kerja ASN di Lampung Disesuaikan dan Tetap Produktif Selama Ramadan

19/02/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengikuti Rapat Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hyatt Regency Bali, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat, 13 Februari 2026. Dok ADPIM

Lampung Ditarget Zero Drop Out 2026, Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

19/02/2026
AC milan vs como

Jamu Como, Gol Rafael Leao Selamatkan Rossoneri dari Kekalahan di San Siro

19/02/2026
Rektor UIMandiri Audiensi dengan Mendikti Saintek, Bahas Penguatan Riset dan Inovasi Pendidikan Tinggi

Rektor UIMandiri Audiensi dengan Mendikti Saintek, Bahas Penguatan Riset dan Inovasi Pendidikan Tinggi

19/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.