Jakarta (Lampost.co) — Tim Pengawas Haji DPR RI, menggelar rapat dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). serta sejumlah instansi terkait lainnya dalam rangka evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah jamaah haji tahun 2025.
Dalam rapat di Alqimma Hall, Makkah, Arab Saudi, Senin, 2 Juni 2025. Ketua Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai hal. Terlebih persoalan mendasar yang masih dihadapi oleh jemaah haji Indonesia.
Kemudian evaluasi terfokuskan pada beberapa aspek penting, seperti layanan pemondokan, keterlambatan distribusi kartu nusuk, kesiapan Armuzna. Serta standar layanan konsumsi, transportasi, dan kesehatan.
“Ibadah haji adalah proses ritual yang sangat kompleks, memerlukan persiapan matang, kerja keras, dan koordinasi lintas lembaga. Karena itu, kami melihat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang masih dihadapi jemaah,” kata Cucun dalam keterangannya.
Selanjutnya, Cucun mengungkapkan adanya kekurangan terhadap kualitas layanan pemondokan jamaah. Meski tahun ini melibatkan delapan syirkah dalam penyediaan layanan. Nyatanya masih banyak jemaah yang tidak mendapatkan pemondokan secara layak.
“Ada jamaah yang terpaksa tidur di mushola karena tidak mendapat tempat tinggal. Tak hanya itu, banyak juga jamaah yang terpisah dari pasangannya, bahkan jemaah lansia dan disabilitas terpisah dari pendampingnya. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, terutama saat fase puncak haji di Armuzna,” ujarnya.
Berbagai Temuan
Kemudian temuan lain yang mencuat dalam rapat adalah keterlambatan penerbitan dan pendistribusian kartu nusuk, yang menjadi syarat masuk ke Masjidil Haram. Akibatnya, banyak jamaah kehilangan kesempatan beribadah pada masjid suci tersebut.
“Shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan luar biasa. Sayangnya banyak jemaah kita kehilangan kesempatan itu karena belum menerima kartu nusuk. Ini harus jadi perhatian serius,” tambah Cucun.
Selanjutnya, Timwas Haji juga menyampaikan kekhawatiran terkait kapasitas maktab Armuzna yang tidak memadai. Menurut Cucun, luas tempat tidur hanya 50 cm per jamaah, jauh di bawah standar minimal 60 cm.
“Syarikah MCDC bahkan memaksakan hingga 280 kasur maktab besar dan 181 kasur maktab kecil. Ini jelas tidak manusiawi dan berisiko besar pada keselamatan dan kenyamanan jemaah,” ujarnya.
Kemudian dalam peninjauan lapangan oleh Timwas DPR. Tertemukan bahwa layanan konsumsi belum sesuai dengan standar yang teretapkan.
Lalu menu makanan dan gramasi tidak sesuai yang terumumkan. Layanan transportasi dan kesehatan, terutama bagi jamaah lansia, juga belum memenuhi standar pelayanan minimum.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi dan pembenahan ke depan. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelayanan jamaah, apalagi bagi mereka yang lansia atau memiliki keterbatasan fisik,” kata Cucun.
Selanjutnya, Cucun menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional. Sebagaimana teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Oleh karena itu, sinergi antar Kementerian dan Lembaga harus terus diperkuat. “Tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan haji bukan hanya ada di Komisi VIII. Tetapi juga melibatkan Komisi III, V, VI, IX, XI, XII, dan XIII. Ini menunjukkan bahwa haji adalah kepentingan nasional yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.
Kemudian rapat evaluasi ini diharapkan dapat menjadi titik tolak perbaikan mendasar dalam pelayanan haji pada masa yang akan datang. Ini demi memastikan jamaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.