Bandar Lampung (Lampost.co) – Upaya mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan harus konsisten terlaksanakani
“Langkah untuk mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini harus terdukung dengan peningkatan aksesibilitas dan tingkat kepercayaan publik. Apalagi terhadap lembaga yang menangani kasus tindak kekerasan pada masyarakat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 September 2025.
Sementara Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2024. Mengungkapkan bahwa 6,6% perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami tindak kekerasan.
Selain itu, prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki tercatat 49,83%, dan untuk anak perempuan 51,78%. Lalu data BPS Semester I 2024, mencatat jumlah perempuan di Indonesia 139.907.921 jiwa dari total penduduk 282.477.584 jiwa.
Namun pada 2024, Komnas Perempuan mencatat 330.097 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan 1.097 kasus kekerasan anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan, serta 265 kasus kekerasan seksual.
Kemudian menurut Lestari, melihat tingginya angka kasus kekerasan tersebut. Langkah untuk mendorong peningkatan pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera dilakukan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat. Upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan. Ini harus konsisten dilakukan dengan berbagai cara.
Selain itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong, agar aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memahami kebijakan terkini. Kemudian yang mengedepankan perlindungan menyeluruh terhadap korban.
Sementara Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong, agar pemerintah secara masif mengampanyekan upaya memutus mata rantai tindak kekerasan.
Selanjutnya Rerie berharap, para pemangku kepentingan tingkat pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat. Ini untuk membangun kepercayaan masyarakat. Apalagi sebagai bagian upaya mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan.