Jakarta (Lampost.co) — Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sudah setuju untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT, maka akan ada skema pengembalian dana oleh perguruan tinggi negeri (PTN) masing-masing.
Ketua MRPTNI, Ganefri mengatakan, adanya pembatalan kenaikan UKT ini maka besaran biaya UKT tahun ini bisa kembali sama seperti penetapan di 2023.
Terkait bagaimana teknis pengembalian selisih dana UKT yang sudah terlanjur mahasiswa bayarkan dengan besaran sebelumnya, untuk hal ini akan ada kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).
Baca Juga:
Ganefri menegaskan, UKT yang sudah terlanjur mahasiswa bayarkan akan ada pengembalian.
“Ya, itu kita serahkan kepada perguruan tinggi masing-masing lah untuk menyikapi itu, ya. Tentu jelas masyarakat tidak akan rugi, intinya itu,” katanya kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut Ganefri penerimaan UKT dari mahasiswa baru 2024 tidak banyak. Di antaranya hanya dari yang lolos melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Jadi kalau yang dari SNBP, itu pun kami melihat dari data yang (membayar) di teman-teman itu memang tidak banyak, tidak signifikan lah,” ujarnya.
Bertemu Presiden
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Kondisi ini menjadi polemik beberapa waktu terakhir ini. Pembatalan ini Nadiem sampaikan usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 27 Mei 2024.
Nadiem mengatakan, pembatalan ini menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025. Serta sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTNBH).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan Alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem, dalam siaran pers, Senin, 27 Mei 2024.