Bandar Lampung (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) mengklaim bahwa kasus peretasan ransomware Pusat Data Nasional (PDN) tidak berpengaruh terhadap proses pendaftaran KIP-Kuliah.
Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian Arif mengatakan proses pendaftaran KIP Kuliah di kampus Unila sudah rampung sebelum kasus peretasan PDN mencuat di Jakarta.
“Jadi gangguan PDN di Jakarta itu tidak ada pengaruh sama kita terutama dalam penyelenggaraan KIP-Kuliah karena memang punya kita sudah selesai, dan hari ini mahasiswa jalur SNBT sudah bisa akses pengumuman,” kata Hero, Selasa, 2 Juli 2024.
Baca Juga:
Serangan PDN Tak Ganggu Database Milik Pemkot Bandar Lampung
Hero mengaku tidak tahu secara pasti mengenai kasus peretasan PDN. Namun ia menyebut, Unila sudah memiliki backup data terkait mahasiswa KIP-Kuliah.
“Dan Alhamdulillah saya juga punya staf yang memang sudah siap dengan data-data yang ada,” kata Hero.
Ia memastikan bahwa semua proses layanan untuk mahasiswa KIP-Kuliah berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengaku belum menerima laporan dari mahasiswa tarkait adanya gangguan dari data KIP-Kuliah.
Bahkan proses pencairan biaya hidup untuk mahasiswa KIP-Kuliah on going pun saat ini sudah terlaksana.
“Terkait dengan pencairan on going, jadi kita memang tidak pernah menunda pencairan. Begitu kita dapat informasi dari Jakarta bahwa pembayaran sudah bisa dilaksanakan, jadi kita langsung mengajukan,” kata dia.
Pada tahun ini, Hero menyebut bahwa Unila mendapat jatah kursi 837 mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Jumlah itu terbagi ke dalam dua jalur masuk, yaitu 310 untuk jalur SNBP dan 527 untuk jalur SNBT.
“Di jalur SNBT kemarin itu jumlah pelamarnya sekitar 2.500, kalau di SNBT itu ada 898. Dan kuota kita itu ada 837 tahun ini,” ungkapnya.
Unggah Ulang
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk mengunggah ulang dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah. Hal ini sebagai dampak dari peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) sejak 20 Juni 2024.
Instruksi ini melalui Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek dalam surat pemberitahuan terkait masalah PDN bernomor Manual.065/A.J5 LP.01.01/2024 pada 28 Juni 2024.
Surat ini untuk seluruh pemimpin perguruan tinggi, Kepala LLDikti Wilayah I-XVII, mahasiswa penerima KIP Kuliah on going, dan pendaftar KIP Kuliah 2024.