• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 07:57
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

UTI dan BPPTIK Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Teknologi

Sri AgustinabySri Agustina
03/04/24 - 12:23
in Humaniora, Kompliment
A A
Pelatihan Teknologi

UTI dan BPPTIK Kemkominfo Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Teknologi . (Foto:UTI)

ADVERTISEMENT

\Bandar Lampung (Lampost.co)–Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) menyelenggarakan pelatihan.

Pelatihan Sertifikasi Vocational School Graduate Academy (VSGA) ini terlaksana Auditorium Universitas Teknokrat Indonesia pada 2 April 2024.

Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Pelatihan VSGA yang dilakukan secara daring sejak tanggal 13 – 25 Maret 2024.

Sebanyak 384 peserta mengikuti pelatihan ini yang terdiri dari mahasiswa UTI dan umum. Tujuh Dosen Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI menjadi tim pengajar dalam pelatihan tersebut.

Sementara itu, selama kegiatan pelatihan, Asesor BPPTIK menyeleksi peserta hingga akhirnya 86 peserta lulus  mengikuti uji kompetensi.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Beri Bantuan Pendidikan

Adapun skema kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi meliputi Associate Data Scientist, Junior Graphic Designer, Junior Network Administrator, Operator Komputer Madya dan Video Editor.

Wakil Rektor IV bidang Kerjasama UTI Ryan Randy Suryono, membuka kegiatan tersebut. Tampak hadir Dekan, Wakil Dekan, beserta jajaran di lingkungan UTI. Serta Kepala BPPTIK Kementerian Komunikasi dan Infromatika Hamdani Pratama.

Pelatihan VSGA

“Melalui uji Sertifikasi VSGA secara offline, harapnnya calon tenaga kerja/lulusan memiliki sertifikat kompetensi. Ini sebagai pengakuan industri dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten,” ungkap Ryan dalam sambutannya.

Kepala BPPTIK meminta seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan uji Sertifikasi VSGA ini bisa memperoleh kompetensi. Hal ini  menyerap ilmu dan bukti sertifikat kelulusan dapat menjadi nilai tambah dalam bekerja” ucap Hamdani.

Ia uga mengapresiasi UTI karena telah memiliki fasilitas yang sangat lengkap dan nyaman. Hal ini terlihat adanya laboratorium canggih dalam uji Sertifikasi. Fasilitas yang ada di UTI melebihi standar yang ditetapkan PPTIK sebagai tempat uji kompetensi tingkat nasional.

Wakil Rektor UTI Mahathir Muhammad, menyambut baik adanya kegiatan uji kompetensi tersebut. “Harapannya kegiatan tersebut dapat memberikan sertifikasi dan pengakuan atas kompetensi peserta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi,” katanya.

Tags: Pelatihan TeknologiUTI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sistem Menginap Pesantren Kilat Justru Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelajar Lampung

Sistem Menginap Pesantren Kilat Justru Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelajar Lampung

byAtikaand1 others
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemandangan tak biasa terlihat di ratusan SMA dan SMK se-Provinsi Lampung dalam kegiatan pesantren kilat. Ratusan...

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

byMustaan
10/03/2026

Bandar Lampung – Wan Jamaluddin Z kembali dipercaya memimpin UIN Raden Intan Lampung. hal itu setelah resmi dilantik oleh Nasaruddin...

DPRD Lampung Nilai Pesantren Kilat Benteng Terkuat Cegah Kenakalan Remaja

DPRD Lampung Nilai Pesantren Kilat Benteng Terkuat Cegah Kenakalan Remaja

byAtikaand1 others
10/03/2026

denganBandar Lampung (Lampost.co) -- Pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan serentak pada 492 SMA dan SMK se-Provinsi Lampung mendapat respons positif dari...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana, dalam perkara korupsi di Kabupaten Pesawaran, di PN Tipikor Tanjung Karang, 10 Maret 2026  Tak tanggung, Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Dendi dengan pidana berlapis.  Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,-  (Rp 7 miliar) dari  Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022, dari total anggaran sekitar Rp. 8, 27 miliar. Kemudian, ia didakwa melanggar  Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Ia didakwa karena menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan, dengan mengatasnamakan orang lain berupa tanah/bangunan dan calon pemegang saham serta pembelian benda berharga, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu hasil dari penerimaan fee-fee proyek pengadaan barang/jasa pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebut Dendi meneriam fee proyek dengan persentsae 15 % dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2019–2024. Totalnya mencapai Rp. Rp59.513.295.000 (Rp.59 miliar).  “Total di Tahun 2019 sebesar Rp11.219.100.000,- total di Tahun 2020 sebesar Rp8.521.350.000,- total di Tahun 2021 sebesar Rp9.553.545.000,-  total di Tahun 2022 sebesar Rp13.473.000.000,-  total di Tahun 2023 sebesar Rp16.039.050.000,- total di Tahun 2024 sebesar Rp707.250.000,- (yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya  (Kepala Daerah) “ujar JPU saat membacakan tuntutan.  Lanjut JPU Dendi selaku Bupati tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan dan tidak melaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, serta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas” katanya.Berikut versi yang sudah dirapikan, lebih enak dibaca, kalimat aktif-pasif seimbang, alur logis, serta lebih ramah SEO Google tanpa mengubah substansi berita. Bupati Pesawaran Dendi Didakwa Terima Rp59 Miliar Fee Proyek PUPR 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan tersebut, Dendi disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 dari kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp8,27 miliar. Selain itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Modusnya antara lain dengan mengatasnamakan orang lain dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, serta pembelian sejumlah benda berharga. Menurut jaksa, harta tersebut diduga berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan jalan serta jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode 2019 hingga 2024. Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebutkan, Dendi diduga menerima fee proyek dengan persentase 15 persen dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Pesawaran selama menjabat sebagai bupati. Total penerimaan fee proyek tersebut mencapai Rp59.513.295.000 atau sekitar Rp59 miliar. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp11.219.100.000, kemudian 2020 sebesar Rp8.521.350.000, 2021 sebesar Rp9.553.545.000, 2022 sebesar Rp13.473.000.000, 2023 sebesar Rp16.039.050.000, dan 2024 sebesar Rp707.250.000. “Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan. Jaksa juga menyatakan bahwa Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. “Karena tidak dilaporkan, maka penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah,” kata jaksa. Jika Anda mau, saya juga bisa bantu: membuat versi lebih tajam untuk berita portal (gaya media online) membuat judul yang lebih kuat untuk SEO dan klik (CTR tinggi) mengubahnya ke gaya berita investigasi / feature.

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.