Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan peran masyarakat dan keseriusan pemangku kebijakan. Terlebih dalam memahami dan menegakkan hukum mendesak direalisasikan. Untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.
“Ancaman tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. Meski sejumlah aturan perundangan untuk melindungi setiap warga negara sudah diberlakukan.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Juni 2025.
Sementara Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. Serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat. Satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Kemudian menurut Lestari, upaya agar masyarakat dan pemangku kebijakan lebih memahami dan peduli. Terlebih untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk kekerasan bagi setiap warga negara, harus konsisten terlaksanakan.
Bila perlu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari. Upaya memberi pemahaman terkait bentuk-bentuk kekerasan. Apalagi yang harus terwaspadai masyarakat terlaksanakan hingga wilayah desa.
Kemudian Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat. Keterbatasan pemahaman masyarakat dan belum maksimalnya pelaksanaan perlindungan melalui penegakan hukum yang berlaku. Menyebabkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong. Agar sejumlah pihak terkait dan aparat penegak hukum meningkatkan keseriusan. Apalagi dalam memasyarakatkan dan melaksanakan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku. Ini demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara.